SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam pengungkapan ini, diamankan dua pelaku yang bernama, Ahmad Priyanto bin Tri Priyanto (24) alamat kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Surabaya, dan Romy Rachmatullah S bin Agus Triono (25) alamat Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya.
“Kedua pelaku ini, kami amankan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 Wib, di Warkop lesehan Jalan Tidar No.164 Kelurahan Sawahan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Iptu Wardi.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut dia, ditemukan barang bukti dan pelaku mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang bandar, dengan sistem ranjau yang bernama Novi Dwi Saputra.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku ini, kami menyita barang bukti berupa, (6) klip narkotika dengan berat kotor total adalah 1.79 gram, (1) buah pipert kaca yang habis di gunakan memakai Narkotika bersama dengan Romy, (1) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, (1) Unit Hp merk Vivo warna biru, (1) buah Buku Tabungan dan 1 kartu ATM Bank BCA,” ungkapnya.
Kepada kedua tersangka, akan tetapkan dalam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.