Polda Jatim dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan 8 Kontainer Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

- Admin

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak delapan kontainer minyak goreng berhasil digagalkan proses ekspornya oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai Surabaya tujuan ke Dili, Timor Leste. Kontainer-kontainer itu berisi sekitar 81 ton minyak goreng kemasan botol 1,7 liter dan jerigen 4,5 liter berbagai merek.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, upaya menggagalkan ekspor minyak goreng ilegal ke luar negeri sesuai perintah Kapolri yang meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Baca Juga:  Ketua MUI Jatim : Irjen Pol Nico Afinta Telah Mendarmabaktikan di Jawa Timur

“Hal ini terungkap berawal dari perintah Bapak Kapolri terkait seluruh jajajran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor minyak goreng. Kemudian kami jajaran Polda Jatim bergerak dan mendalaminya,” ujar Nico saat rilis yang digelar di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Lalu pada tanggal 20 April 2022 dikatakan Nico, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima informasi adanya rencana ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kemudian pada tanggal 1 hingga 4 Mei 2022, pihaknya mengecek kebenaran informasi tersebut, hingga mendapati tiga kontainer berisi puluhan ton minyak goreng premium merek Tropis kemasan botol 1,7 liter dan Linsea kemasan jerigen 4,5 liter di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.

Baca Juga:  Isuzu Panter Serunduk Truck, Penegmudi Patah Tulang

“Selanjutnya tim menelusuri terkait kelengkapan dokumen-dokumen. Didalam pengembangannnya, Polres Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda (Jatim) dan berkoordinasi dengan Bareskrim (Polri) serta instansi terkait Dirjen Perdagangan dan juga Kejaksaan serta Bea Cukai,” lanjutnya.

Saat penelusuran, Kapolda Jatim menuturkan bila anggotanya kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng dengan jenis dan merek yang sama. Dan juga mendapati dokumen-dokumen ekspor yang diduga palsu.

Atas temuan tersebut, polisi pun menetapkan dua tersangka berinisial E dan R. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kejahatan ekspor barang sesuai pasal 51 junto pasal 112 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca Juga:  Satlantas Polres Jember Terjunkan 10 Truk Bantuan Air Bersih

Serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil.

“Adapun peran R ini adalah pembeli barang (minyak goreng) untuk diekspor. Jadi dia beli dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk diuruskan dokumennya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat
Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Refleksi Kamtibmas Bojonegoro 2025: Tren Kejahatan Konvensional Naik, Perlindungan Kelompok Rentan Membaik
Menyambut 2026, Polres Bojonegoro Tidak Ijinkan Pesta Kembang Api dan Sound Horeg
Perkuat Sinergitas Jelang Nataru 2025, Polres Bojonegoro Gelar Program PIRAMIDA Bersama Awak Media

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru