Polda Jatim dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan 8 Kontainer Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

- Admin

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak delapan kontainer minyak goreng berhasil digagalkan proses ekspornya oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai Surabaya tujuan ke Dili, Timor Leste. Kontainer-kontainer itu berisi sekitar 81 ton minyak goreng kemasan botol 1,7 liter dan jerigen 4,5 liter berbagai merek.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, upaya menggagalkan ekspor minyak goreng ilegal ke luar negeri sesuai perintah Kapolri yang meminta jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terkait adanya ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Baca Juga:  Jika Ada yang Komplen Program E-TLE, Polda Jatim Minta Petugas Tunjukkan Foto

“Hal ini terungkap berawal dari perintah Bapak Kapolri terkait seluruh jajajran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor minyak goreng. Kemudian kami jajaran Polda Jatim bergerak dan mendalaminya,” ujar Nico saat rilis yang digelar di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Kamis (12/5/2022).

Lalu pada tanggal 20 April 2022 dikatakan Nico, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerima informasi adanya rencana ekspor minyak goreng ke luar negeri.

Kemudian pada tanggal 1 hingga 4 Mei 2022, pihaknya mengecek kebenaran informasi tersebut, hingga mendapati tiga kontainer berisi puluhan ton minyak goreng premium merek Tropis kemasan botol 1,7 liter dan Linsea kemasan jerigen 4,5 liter di Terminal Teluk Lamong, Surabaya.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Nakoba Jaringan Lapas

“Selanjutnya tim menelusuri terkait kelengkapan dokumen-dokumen. Didalam pengembangannnya, Polres Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda (Jatim) dan berkoordinasi dengan Bareskrim (Polri) serta instansi terkait Dirjen Perdagangan dan juga Kejaksaan serta Bea Cukai,” lanjutnya.

Saat penelusuran, Kapolda Jatim menuturkan bila anggotanya kembali menemukan lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng dengan jenis dan merek yang sama. Dan juga mendapati dokumen-dokumen ekspor yang diduga palsu.

Atas temuan tersebut, polisi pun menetapkan dua tersangka berinisial E dan R. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan kejahatan ekspor barang sesuai pasal 51 junto pasal 112 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Membuka Latihan Pra Operasi Patuh Semeru 2020

Serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deoddorized Palm Oil, dan Used Cooking Oil.

“Adapun peran R ini adalah pembeli barang (minyak goreng) untuk diekspor. Jadi dia beli dari suatu tempat, kemudian meminta bantuan E untuk diuruskan dokumennya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Konferensi Pers Ops Pekat Semeru 2026, Polres Bojonegoro Ungkap Puluhan Kasus Penyakit Masyarakat
Polres Bojonegoro Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Idul Fitri 1447 H
Kapolres Bojonegoro Mutasi Kasat Reskrim dan Kasat Lantas
Polres Bojonegoro Gelar Patroli Sinergitas ‘Segitiga Emas’ Jelang Ramadhan
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Refleksi Kamtibmas Bojonegoro 2025: Tren Kejahatan Konvensional Naik, Perlindungan Kelompok Rentan Membaik
Menyambut 2026, Polres Bojonegoro Tidak Ijinkan Pesta Kembang Api dan Sound Horeg
Perkuat Sinergitas Jelang Nataru 2025, Polres Bojonegoro Gelar Program PIRAMIDA Bersama Awak Media

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB