SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) kembali mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), terkait tindak lanjut laporan terhadap Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Gus Halim ini sebelumnya ke Polda Jatim pada Selasa, 6 Agustus 2024, Untuk melaporkan eks Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, atas tuduhan menyebar fitnah dan kabar bohong.
Tiba pukul 14.37 WIB, Gus Halim terlihat mengenakan kemeja batik cokelat terang serta bawahan celana gelap, Gus Halim menyampaikan kedatangannya sebagai lanjutan dari laporan kemarin.
“Lanjutan, ini lanjutan,” ucapnya di hadapan awak media.
Ia kemudian mengatakan membawa sejumlah barang bukti tambahan untuk memperkuat laporannya.
“Dokumen-dokumen dan keterangan yang dibutuhkan akan saya sampaikan. Semuanya berita video, berita online, cetak,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPP PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengurus hubungan antar kedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Sejumlah pengurus PKB di daerah kemudian bereaksi dengan melaporkan Lukman ke polisi. Di Jawa Timur, Ketua PKB Jatim Abdul Halim Iskandar melaporkan Lukman ke Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024 kemarin, atas tuduhan menyebar fitnah dan berita bohong.
Fitnahan Lukman Edy itu dikatakan Halim, dengan menyebut bahwa elit PKB tidak becus mengelola keuangan partai. Anggaran partai tidak pernah diaudit maupun dipertanggungjawabkan sehingga PKB dituduh kurang transparan.
Penulis : Muji
Editor : Putri