PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Polres Probolinggo melaksanakan Penandatanganan Memorandum off Understanding (MOU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati tentang Penanganan Korban Kecelakaan Lalulintas (Laka lantas) jalan ditempat kejadian perkara.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dr. Hariawan Dwi Tamtomo ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono, Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo Yulius Christian serta jajaran Polres Probolinggo dan RSUD Waluyo Jati Kraksaan.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan terhadap 2 (dua) unit ambulance yang dipersiapkan dalam memberikan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan di tempat kejadian kecelakaan.
Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan dr. Hariawan Dwi Tamtomo mengungkapkan dengan perjanjian kerjasama ini pihaknya sudah menyiagakan tenaga kesehatan dan armada ambulan. Ini untuk melakukan langkah awal pertolongan pertama bagi korban kecelakaan di tempat kejadian laka.
“Kerjasama ini sudah tepat dilakukan, karena pihak kepolisian lebih tahu apa yang terjadi di lapangan. Sehingga pihak rumah sakit bisa memberikan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan),” ujarnya.
Hariawan menerangkan pihaknya bisa meminimalisir terjadinya perburukan atau kecacatan bahkan kematian sampai 80% bila penanganan awal dilakukan dengan tepat pada saat di tempat kejadian kecelakaan.
“Penanganan awal dari petugas kesehatan sangat penting. Tim akan langsung menuju lokasi setelah dihubungi melalui PSC 119 atau call center trauma 081132048655 dan akan direspon dalam kurun waktu (response time) lima menit. Intinya, tidak terjadi keterlambatan dalam memberikan penanganan terhadap korban kecelakaan,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Shodiq Tjahjono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas perjanjian kerjasama antara RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan Polres Probolinggo dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan di tempat kejadian kecelakaan.
“Penanganan awal bagi korban kecelakaan sangatlah penting. Sebab, banyak hal yang harus diperhatikan, seperti cara mengangkat korban. Bila korban mengalami patah tulang leher dan kita mengangkat dengan kepala tanpa ditadah, bisa menyebabkan kematian,” ungkapnya.
Sedangkan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan perjanjian kerja sama terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas jalan di tempat kejadian kecelakaan Polres Probolinggo dengan RSUD Waluyo Jati Kraksaan dan Dinkes Kabupaten Probolinggo ini merupakan suatu langkah yang sangat baik.
“Hal ini dikarenakan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo cukup tinggi. Sebab termasuk jalur utama dalam perlintasan pergerakan orang dan barang di wilayah pantura,” katanya.
Menurut Kapolres, perjanjian kerja sama ini adalah terobosan yang sangat baik dari RSUD Waluyo Jati Kraksaan bersama Dinkes dalam rangka mengurangi tingkat fatalitas terhadap korban laka yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Ini perlu menjadi perhatian dikarenakan proses penanganan awal terhadap korban laka itu menentukan dengan tingkat fatalitas yang terjadi. Harapannya tingkat fatalitas bisa dikurangi dan korban laka bisa selamat,” jelasnya.
Terkait dengan laka sendiri terang Kapolres, kejadian yang paling sering terjadi antara pukul 02.00 hingga 05.00 dini hari. Dimana 70% dari laka ini melibatkan dari luar Kabupaten Probolinggo.
Ini menjadi perhatian utama mengingat jumlah fatalitas korban laka juga cukup tinggi. Dengan adanya perjanjian ini diharapkan penanganan medis bisa segera hadir dan memberikan pertolongan kepada masyarakat. Masyarakat yang menjadi korban laka bisa segera diselamatkan dan mengurangi angka fatalitas.
“Ke depan diharapkan untuk budaya berkendara masyarakat bisa semakin ditingkatkan sehingga tidak lagi terjadi kecelakaan di wilayah Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.