Selalu Makan Korban, Perlintasan di Desa Mayanggeneng Bojonegoro Terancam Ditutup

- Admin

Minggu, 6 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pasca warga Desa Pilangsari tertabrak kereta api Agro Bromo Anggrek di jalur lintas Bojonegoro-Jakarta, di tempat kejadian Desa Mayanggeneng Kecamatan Kalitidu PT KAI, ada wacana penutupan Jalan Desa tersebut.

Sukirno, Kepala Bidang Keselamatan Penguna Jalan Dinas Perhubungan Bojonegoro mengatakan pada awak media Suara Bangsa Pemerintah Desa Mayanggeneng, PT KAI, Babinsa, Babinkamtibmas, di Balai Desa Mayanggeneng, sudah bertemu di balai desa demi mencari solusi bersama terkait keselamatan penguna jalan.

Sukirno menjelaskan sudah ada 10 lokasi titik yang ditutup oleh PT KAI mulai dari Padangan sampai Bourno.

Sedangkan palang pintu yang telah dibangun oleh PT KAI dan Dinas Perhubungan Bojonegoro dari JPL yang ada sekitar 83 titik se Bojonegoro.

Dan yang telah dilakukan oleh PT KAI ada 11 titik telah dibangun mengunakan JPL.

Sedangkan ada 27 titik pos yang dibangun oleh Dishub Bojonegoro, dan ada 15 Pos yang dibangun oleh Swadaya Desa, sedangkan jalur perlintasan kereta api adalah kewenangan dari PJKA.

Baca Juga:  KKN DR-RB INKADHA Desa Gedang-Gedang Ubah Ikan Laut Jadi Kerupuk Cantrang

Jadi bila ada pengunaan jalur kereta api yang membahayakan keselamatan Warga sesuai Undang_undang Keselamatan jalan dan lalu lintas nomer 22/2009, akses tersebut harus ditutup.

“Bisa, tapi itu prosesnya itu sangat panjang mas untuk bantuan desa, Pos yang dibangun sendiri oleh Dishub, Dishub sendiri harus dapat Rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, dan itu harus ada JPLnya yang harus direkomendasi oleh PT KAI, perlintasan kereta api itu kan tangung jawab dan kewenangannya PJKA,” terangnya.

Lanjutnya, namun terkait keselamatan penguna jalan dalam hal ini perlintasan kereta api adalah kewenangan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), PT KAI dan Kementerian Dinas Perhubungan, maka dengan kejadian kejadian yang terjadi selama ini yang berhak menutup jalur tersebut adalah PJKA demi keselamatan dan Kementerian Perhubungan.

Seperti Edaran kementerian bila ada jalur yang mengangu keselamatan jalan maka jalan tersebut harus ditutup seperti UU nomer 22/2009 terkait keselamatan jalan dan penguna jalan.

Baca Juga:  Bersama BPJS Kesehatan, Kodim Bojonegoro Sosialisasikan Program JKN

“Walau sebenarnya dalam aturan setiap ada kendaran yang menemper di salah satu akses jalan, jalan tersebut harus di tutup. Namun sebagai manusia, mengingat dan menimbang kita harus bersikap bijak, karena itu akses jalan satu satunya, kita mohon nya pada PT KAI akses jalan tersebut jangan sampai di tutup, namun Desa harus bertangung jawab menyediakan palang pintu, PAM swakarsa, namun bila masih ada yang ditemper, maka ya tetap di tutup,” jelasnya.

Hal tersebut ditanggapi oleh Yasman selaku Kepala Desa Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu, terkait wacana segera akan ada penutupan jalan yang telah merenggut Nyawa Hariyono Warga Desa Pilangsari, Dukuh Jambe, Kecamatan Kalitidu.

“Yaa kita ini sedang, berkomunikasi dengan PT KAI, dengan Dishub, demi ada solusi agar jalan tersebut tidak ditutup, dan semoga PT KAI dan Dishub tidak menutup jalan tersebut, meskipun hanya bisa dilewati sepeda motor saja, semoga ada kerendahan hati dari PT KAI, dan Dishub agar tidak menutup jalan tersebut,” pintanya.

Baca Juga:  Peringati Puncak 1 Abad NU, Nugiri Bojonegoro Gelar Istighosah

Masih ungkap Yasman, terkait rencana Penutupan jalan tersebut sudah disampaikan kepada RT dan warga yang biasa melewati jalur (akses jalan) agar menemukan solusinya, lanjutnya Kepala desa yang baru menjabat satu periode tersebut berharap kepada Dinas Perhubungan Bojonegoro, dan PT KAI agar tidak menutup akses jalan tersebut.

“Walau pun hanya bisa dilewati sepeda motor saja, demi warga yang mengunakan jalan tersebut dua RT dan kurang lebih 300 warga, saya minta tidak ditutup, dengan kerendahan hati saya mohon pada PT KAI tidak menutup akses jalan tersebut,” pungkasnya.

Seperti pantauan awak media Suara Bangsa, Kepala Desa bersama Pemdes dan perwakilan Warga yang melewati jalan tersebut membuat Surat pernyataan, yang diserahkan kepada PT KAI dan disaksikan oleh Dinas perhubungan Bojonegoro, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru