BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pasca warga Desa Pilangsari tertabrak kereta api Agro Bromo Anggrek di jalur lintas Bojonegoro-Jakarta, di tempat kejadian Desa Mayanggeneng Kecamatan Kalitidu PT KAI, ada wacana penutupan Jalan Desa tersebut.
Sukirno, Kepala Bidang Keselamatan Penguna Jalan Dinas Perhubungan Bojonegoro mengatakan pada awak media Suara Bangsa Pemerintah Desa Mayanggeneng, PT KAI, Babinsa, Babinkamtibmas, di Balai Desa Mayanggeneng, sudah bertemu di balai desa demi mencari solusi bersama terkait keselamatan penguna jalan.
Sukirno menjelaskan sudah ada 10 lokasi titik yang ditutup oleh PT KAI mulai dari Padangan sampai Bourno.
Sedangkan palang pintu yang telah dibangun oleh PT KAI dan Dinas Perhubungan Bojonegoro dari JPL yang ada sekitar 83 titik se Bojonegoro.
Dan yang telah dilakukan oleh PT KAI ada 11 titik telah dibangun mengunakan JPL.
Sedangkan ada 27 titik pos yang dibangun oleh Dishub Bojonegoro, dan ada 15 Pos yang dibangun oleh Swadaya Desa, sedangkan jalur perlintasan kereta api adalah kewenangan dari PJKA.
Jadi bila ada pengunaan jalur kereta api yang membahayakan keselamatan Warga sesuai Undang_undang Keselamatan jalan dan lalu lintas nomer 22/2009, akses tersebut harus ditutup.
“Bisa, tapi itu prosesnya itu sangat panjang mas untuk bantuan desa, Pos yang dibangun sendiri oleh Dishub, Dishub sendiri harus dapat Rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, dan itu harus ada JPLnya yang harus direkomendasi oleh PT KAI, perlintasan kereta api itu kan tangung jawab dan kewenangannya PJKA,” terangnya.
Lanjutnya, namun terkait keselamatan penguna jalan dalam hal ini perlintasan kereta api adalah kewenangan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), PT KAI dan Kementerian Dinas Perhubungan, maka dengan kejadian kejadian yang terjadi selama ini yang berhak menutup jalur tersebut adalah PJKA demi keselamatan dan Kementerian Perhubungan.
Seperti Edaran kementerian bila ada jalur yang mengangu keselamatan jalan maka jalan tersebut harus ditutup seperti UU nomer 22/2009 terkait keselamatan jalan dan penguna jalan.
“Walau sebenarnya dalam aturan setiap ada kendaran yang menemper di salah satu akses jalan, jalan tersebut harus di tutup. Namun sebagai manusia, mengingat dan menimbang kita harus bersikap bijak, karena itu akses jalan satu satunya, kita mohon nya pada PT KAI akses jalan tersebut jangan sampai di tutup, namun Desa harus bertangung jawab menyediakan palang pintu, PAM swakarsa, namun bila masih ada yang ditemper, maka ya tetap di tutup,” jelasnya.
Hal tersebut ditanggapi oleh Yasman selaku Kepala Desa Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu, terkait wacana segera akan ada penutupan jalan yang telah merenggut Nyawa Hariyono Warga Desa Pilangsari, Dukuh Jambe, Kecamatan Kalitidu.
“Yaa kita ini sedang, berkomunikasi dengan PT KAI, dengan Dishub, demi ada solusi agar jalan tersebut tidak ditutup, dan semoga PT KAI dan Dishub tidak menutup jalan tersebut, meskipun hanya bisa dilewati sepeda motor saja, semoga ada kerendahan hati dari PT KAI, dan Dishub agar tidak menutup jalan tersebut,” pintanya.
Masih ungkap Yasman, terkait rencana Penutupan jalan tersebut sudah disampaikan kepada RT dan warga yang biasa melewati jalur (akses jalan) agar menemukan solusinya, lanjutnya Kepala desa yang baru menjabat satu periode tersebut berharap kepada Dinas Perhubungan Bojonegoro, dan PT KAI agar tidak menutup akses jalan tersebut.
“Walau pun hanya bisa dilewati sepeda motor saja, demi warga yang mengunakan jalan tersebut dua RT dan kurang lebih 300 warga, saya minta tidak ditutup, dengan kerendahan hati saya mohon pada PT KAI tidak menutup akses jalan tersebut,” pungkasnya.
Seperti pantauan awak media Suara Bangsa, Kepala Desa bersama Pemdes dan perwakilan Warga yang melewati jalan tersebut membuat Surat pernyataan, yang diserahkan kepada PT KAI dan disaksikan oleh Dinas perhubungan Bojonegoro, Babinsa, dan Babinkamtibmas.

















