Polresta Denpasar Amankan 18 Kilogram Sabu

- Admin

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Polresta Denpasar mengamankan 18 kilogram sabu dari dua orang pelaku asal Banjarmasin Kalimantan Selatan yang ditangkap polisi pada Sabtu (19/2/22) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan jajaran Satresnarkoba mengamankan dua pelaku tersebut berinisial AR (30) dan MA (24) di TKP areal parkir Cyloam residence Jl. Merdeka Raya Kuta Badung.

“Pada Sabtu (19/2) Satuan resnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku narkoba jaringan Nasional yang mengedarkan di Bali dengan jumlah barang bukti fantastis yang diamankan berupa sabu seberat 18 kilogram yang dikemas dalam 128 paket dan ditemukan juga kurang lebih 984 butir Ekstasi,” terang Kapolresta Denpasar.

Baca Juga:  Gara-gara Corona, Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Sumenep Ditunda

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa tim khusus yang dipimpin kasat resnarkoba di TKP pertama menemukan 1 kg sabu yang disimpan dalam tas dan selanjutnya dilakukan pengembangan di TKP kedua di gudang tepatnya rumah kos kedua pelaku Jalan Glogor Carik gang Jambu, Br. Gelogor Carik Densel di sana Polisi menemukan 17 kg sabu dan ekstasi 984 butir Ekstasi yang sudah dipaket serta siap edar.

Dalam hal ini polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Kabar Baik, Guru Honorer di Pamekasan Dapat Perhatian Serius dari Pemkab

“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sedangkan pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Bambang Yugo.

Mantan Kapolres Sukoharjo menerangkan jika hasil keterangan kedua pelaku barang haram berupa sabu dan ekstasi yang diamankan dari mereka didapatkan dari seseorang yang mereka kenal bernama Mawar didapat dengan cara mengambil di hotel daerah Kuta.

Baca Juga:  Wanita Cantik Ini Ditemukan Tewas di Tempat Tidur

“Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 65 juta jika barang habis dan saat ini kami lakukan pendalaman atas keterangan kedua pelaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru