Polresta Denpasar Amankan 18 Kilogram Sabu

- Admin

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Polresta Denpasar mengamankan 18 kilogram sabu dari dua orang pelaku asal Banjarmasin Kalimantan Selatan yang ditangkap polisi pada Sabtu (19/2/22) sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan jajaran Satresnarkoba mengamankan dua pelaku tersebut berinisial AR (30) dan MA (24) di TKP areal parkir Cyloam residence Jl. Merdeka Raya Kuta Badung.

“Pada Sabtu (19/2) Satuan resnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku narkoba jaringan Nasional yang mengedarkan di Bali dengan jumlah barang bukti fantastis yang diamankan berupa sabu seberat 18 kilogram yang dikemas dalam 128 paket dan ditemukan juga kurang lebih 984 butir Ekstasi,” terang Kapolresta Denpasar.

Baca Juga:  Enam Pejabat Utama Polresta Denpasar Dirotasi

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan bahwa tim khusus yang dipimpin kasat resnarkoba di TKP pertama menemukan 1 kg sabu yang disimpan dalam tas dan selanjutnya dilakukan pengembangan di TKP kedua di gudang tepatnya rumah kos kedua pelaku Jalan Glogor Carik gang Jambu, Br. Gelogor Carik Densel di sana Polisi menemukan 17 kg sabu dan ekstasi 984 butir Ekstasi yang sudah dipaket serta siap edar.

Dalam hal ini polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Kepala Dinas Dispertahortbun Beberkan Harga Tembakau Terbaru di Sumenep

“Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sedangkan pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap AKBP Bambang Yugo.

Mantan Kapolres Sukoharjo menerangkan jika hasil keterangan kedua pelaku barang haram berupa sabu dan ekstasi yang diamankan dari mereka didapatkan dari seseorang yang mereka kenal bernama Mawar didapat dengan cara mengambil di hotel daerah Kuta.

Baca Juga:  Rakit Senpi Ilegal, Oknum Guru di Malang di Tangkap Polda Jatim

“Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 65 juta jika barang habis dan saat ini kami lakukan pendalaman atas keterangan kedua pelaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep
Siraman Air Pemadam Kebakaran Warnai Kelulusan Siswa SMP di Sampang
Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus
Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim
Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya
Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan
Seorang Pemuda Bojonegoro Terkapar di Pematang Sawah Terkena Jebakan Tikus
DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:09 WIB

Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Senin, 16 Juni 2025 - 10:23 WIB

Kabel Provider Seluler di Bojonegoro Semrawut dan Membahayakan Warga, Pihak Perijinan Bungkam

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:13 WIB

Karyawan Sata Tec Indonesia Mulai Resah, Berharap ada Solusi dari Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:09 WIB

Jelang Pagelaran Wastra Batik Festival 2025 Bojonegoro, Ketua Dekranasda Study Banding ke Solo

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:21 WIB

PT Jawa Power-PT YTL Jatim Serahkan 100 Bibit Buah untuk Konservasi Alam di SDN Tambakukir Probolinggo

Berita Terbaru