Seorang Perempuan dan Oknum Satpam di Sumenep Diamankan Polisi 

- Admin

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus satu orang laki-laki dan satu orang perempuan atas dugaan melakukan transaksi narkoba pada, Sabtu (12/02/2022) sekira pukul 19:30 WIB.

Tersangka diketahui adalah ARS (22) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep, dan CF (25) warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Sumenep.

Keduanya ditangkap Anggota Polsek Kangean atas dugaan telah melakukan transaksi narkoba di tempat berbeda, tersangka ARS ditangkap di depan kantor PLN ULP Kangean, sedangkan tersangka CF ditangkap di dalam kamar rumah milik tersangka.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di depan kantor PLN ULP Kangean kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, dan benar adanya bahwa anggota melihat seorang laki-laki yang masih menggunakan seragam Satpam lengkap akan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” terang Widiarti, Sabtu (12/02/2022).

Baca Juga:  Polemik Puskesmas Tanjungharjo Menyingkap Sengkarut Perizinan Sejumlah Bangunan di Bojonegoro

Selanjutnya, kata Widi, karena anggota merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan diinterogasi, dan pada sat itu tersangka sempat membuang barang bukti di dekat kakinya.

“Namun, setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Widi.

Lebih lanjut tersangka ARS menceritakan, bahwa barang haram tersebut didapat dari MG warga Desa Paseraman Arjasa dengan cara membeli. Kemudian anggota Polsek Kangean segera melakukan pengembangan kasus tersebut dengan mendatangi rumah MG namun saudara MG tidak ditemukan di rumah.

Kemudian, karena MG tidak ditemukan di rumahnya, kemudian petugas melihat tersangka CF yang tidak lain adalah istri MG masuk ke dalam kamarnya, dan karena merasa curiga kemudian petugas menghampirinya dan melihat bahwa tersangka CF sedang memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih, serta berusaha menyembunyikannya dari petugas kepolisian.

Baca Juga:  Gasak Uang Bella Vista Karaoke, Pria asal Jember Diringkus Polsek Karangpilang

“Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian diketahui bahwa sebuah dos bekas Vapor tersebut berisi 2 poket Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka CF mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dos bekas Vapor yang berisi 2 poket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik CF bersama suaminya MG, yang diambil dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan setelah mengetahui petugas datang kerumahnya,” beber Widiarti.

Maka dari hasil penangkapan terhadap tersangka ARS, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram, serta 1 unit HP merek OPPO warna putih.

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid 19, Tim Gabungan di Torjun Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka CF diantaranya 2 poket plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 buah korek gas warna merah, 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.

“Setalah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, keduanya dinyatakan positif menggunakan barang tersebut,” pungkas Widi.

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:43 WIB

Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Saham Crypto Jaringan Internasional, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 13:17 WIB

Krisis Air Bersih di Bojonegoro, Kodim 0813 Guyur 77 Ribu Liter Air untuk 3 Kecamatan Terdampak Kemarau

Kamis, 3 September 2026 - 08:09 WIB

Sah! Kompol Kaisar dan AKP Harjo Resmi Jabat PJU Polres Bojonegoro

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB