Seorang Perempuan dan Oknum Satpam di Sumenep Diamankan Polisi 

- Admin

Minggu, 13 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus satu orang laki-laki dan satu orang perempuan atas dugaan melakukan transaksi narkoba pada, Sabtu (12/02/2022) sekira pukul 19:30 WIB.

Tersangka diketahui adalah ARS (22) warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep, dan CF (25) warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Sumenep.

Keduanya ditangkap Anggota Polsek Kangean atas dugaan telah melakukan transaksi narkoba di tempat berbeda, tersangka ARS ditangkap di depan kantor PLN ULP Kangean, sedangkan tersangka CF ditangkap di dalam kamar rumah milik tersangka.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di depan kantor PLN ULP Kangean kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, dan benar adanya bahwa anggota melihat seorang laki-laki yang masih menggunakan seragam Satpam lengkap akan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” terang Widiarti, Sabtu (12/02/2022).

Baca Juga:  Hendak Mendahului Pick Up, Mobil Toyota Calya Nyungsep

Selanjutnya, kata Widi, karena anggota merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan diinterogasi, dan pada sat itu tersangka sempat membuang barang bukti di dekat kakinya.

“Namun, setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Widi.

Lebih lanjut tersangka ARS menceritakan, bahwa barang haram tersebut didapat dari MG warga Desa Paseraman Arjasa dengan cara membeli. Kemudian anggota Polsek Kangean segera melakukan pengembangan kasus tersebut dengan mendatangi rumah MG namun saudara MG tidak ditemukan di rumah.

Kemudian, karena MG tidak ditemukan di rumahnya, kemudian petugas melihat tersangka CF yang tidak lain adalah istri MG masuk ke dalam kamarnya, dan karena merasa curiga kemudian petugas menghampirinya dan melihat bahwa tersangka CF sedang memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih, serta berusaha menyembunyikannya dari petugas kepolisian.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Sediakan 15 Ribu Seragam Gratis Bagi Siswa Baru SD dan MI

“Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian diketahui bahwa sebuah dos bekas Vapor tersebut berisi 2 poket Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka CF mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dos bekas Vapor yang berisi 2 poket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik CF bersama suaminya MG, yang diambil dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan setelah mengetahui petugas datang kerumahnya,” beber Widiarti.

Maka dari hasil penangkapan terhadap tersangka ARS, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram, serta 1 unit HP merek OPPO warna putih.

Baca Juga:  Kapal Pengangkut BBM di Sumenep Terbakar

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka CF diantaranya 2 poket plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 buah korek gas warna merah, 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu.

“Setalah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, keduanya dinyatakan positif menggunakan barang tersebut,” pungkas Widi.

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Berita Terbaru