SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Peredaran rokok ilegal di Sumenep atau rokok tanpa pita cukai atau pita cukai yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah, hingga saat ini masih banyak ditemukan di beberapa tempat atau toko.
Sehingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus terus ditingkatkan, bahkan tidak hanya sekedar pengawasan yang ketat, namun juga harus dilakukan penindakan apabila ditemukan pengedar atau distributor yang memasarkan rokok tanpa pita cukai tersebut.
Kata Syafrawi, salah satu pengamat hukum di Kabupaten Sumenep mengatakan, hal tersebut perlu sinergitas para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan beberapa tindakan terhadap pelaku pengedar atau penjual rokok ilegal di Kabupaten Sumenep ini.
“Instansi terkait tidak bisa hanya sekedar melakukan pengawasan, yang sangat penting itu penindakannya,” katanya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa peredaran rokok ilegal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan dan harus ditertibkan, tidak ada kata toleransi.
“Karena yang namanya pelanggaran harus ditindak sesuai Undang-undang,” jelas pria yang juga sebagai Ketua Peradi Madura Raya itu.
Sebab, lanjutnya, peredaran rokok ilegal bertentangan dengan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dimana semua orang yang berhubungan dengan peredaran rokok ilegal dikenakan sanksi pidana.
Hal itu kata dia ditegaskan dalam pasal 54 dan pasal 56 dimana semua yang berhubungan dengan peredaran rokok ilegal, termasuk yang menawarkan, mejual, menimbun, dan memperoleh dikenakan sanksi pidana.
Sebelumnya Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Ainur Rasyidi mengaku akan menindaklanjuti terkait beredarnya rokok atau produksi rokok ilegal.
“Kami akan tindaklanjuti, saya ini kan masih baru menjabat, nanti akan kami tertibkan rokok-rokok yang terbukti tidak mengantongi izin edar atau tidak memiliki bandrol resmi,” pungkasnya.

















