BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Setelah viralnya iuran untuk siswa TK ,SD, SMP , SMA, untuk acara Wisuda, Dinas Pendidikan lewat Kepala bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, menyatakan Dinas pendidikan lewat Sekdin telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar dan iuran untuk acara wisuda.
Hal tersebut di kuatkan dengan surat edaran dari Dirjen Pendidikan kementerian pendidikan, acara wisuda atau iuran untuk pengambilan raport mau pun wisuda tidak dibenarkan.27/6/2023.
Imbuh Fathur Rokim bila ada sekolahan yang mengadakan wisuda bisa dikomunikasikan dengan komite atau wali murid, dan untuk biaya (iuran) tidak dibebankan kepada wali murid. Untuk MI atau Mts dinas pendidikan tidak punya kewenangan itu.
“Dinas pendidikan tidak punya kewenangan untuk MI, hanya TK, SD, SMP,” ungkapnya.
Disingung terkait bila masih ada sekolahan yang melakukan tersebut dan apakah Dana BOS bisa untuk kegiatan tersebut, Fathur menjelaskan bila hal tersebut masih dilakukan oleh pihak sekolahan maka wali murid untuk berkomunikasi dengan komite, dan surat edaran sudah diedarkan bila ada sekolahan masih melakukan pungutan dan kegiatan diluar pendidikan maka diknas akan memberlakukan sangsi.
“Yaa nanti kita akan sangsi, untuk bos tidak boleh untuk kegiatan tersebut,” pungkasnya.