Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Amankan 50.680 Batang

- Admin

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tim Operasi dan petugas dari Bea Cukai Pamekasan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus dilakukan.

Dalam kurun waktu enam hari berhasil mengamankan 50.680 batang rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laili Maulidy mengatakan, operasi atau penyitaan yang dilakukan akhir September 2022 itu dilakukan setelah sebelumnya gencar melakukan sosialisasi.

Terdapat beberapa tempat yang dilakukan operasi, yakni distributor rokok ilegal, jasa pengiriman, pelabuhan dan terminal bus di Sumenep.

Baca Juga:  Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Resmi Ditutup, Pilbup Sampang Dipastikan Head to Head

Hasilnya, tim gabungan dan Bea Cukai mengamankan sebanyak 2.551 bungkus rokok ilegal atau sekitar 50.680 batang rokok ilegal dengan 47 merek berbeda.

“47 merek rokok ilegal itu, sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” kata Laili.

Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu mengatakan, dari puluhan merk rokok ilegal ditemukan diberbagai tempat berbeda yang menjadi titik operasi. Salah satunya ditemukan di jasa pengiriman dan pertokoan.

Modusnya kata dia, rokok ilegal dibungkus rapi dan diberi tulisan yang menerangkan isi bukusan tersebut bukan rokok ilegal.

Baca Juga:  Mendapat Perhatian Pemkab Sumenep, Pengrajin Batik Beddey Kembali Bangkit

“Yang ditemukan di jasa pengiriman, bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” ungkap dia.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran pada pelaku bisnis ilegal dan membuat efek jera.

Kendati begitu, Laili mengaku kedepan pihaknya terus mensosialisasikan dan memberikan penyadaran pada masyarakat tentang bahaya jual beli rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal dilarang Negara.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga:  Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Dapenda Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik dan Terus Berinovasi

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB