Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Amankan 50.680 Batang

- Admin

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tim Operasi dan petugas dari Bea Cukai Pamekasan terus melakukan operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus dilakukan.

Dalam kurun waktu enam hari berhasil mengamankan 50.680 batang rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laili Maulidy mengatakan, operasi atau penyitaan yang dilakukan akhir September 2022 itu dilakukan setelah sebelumnya gencar melakukan sosialisasi.

Terdapat beberapa tempat yang dilakukan operasi, yakni distributor rokok ilegal, jasa pengiriman, pelabuhan dan terminal bus di Sumenep.

Baca Juga:  Tega, Bayi Laki-laki Ini Dibuang Orang Tuanya di Pinggir Jalan

Hasilnya, tim gabungan dan Bea Cukai mengamankan sebanyak 2.551 bungkus rokok ilegal atau sekitar 50.680 batang rokok ilegal dengan 47 merek berbeda.

“47 merek rokok ilegal itu, sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” kata Laili.

Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu mengatakan, dari puluhan merk rokok ilegal ditemukan diberbagai tempat berbeda yang menjadi titik operasi. Salah satunya ditemukan di jasa pengiriman dan pertokoan.

Modusnya kata dia, rokok ilegal dibungkus rapi dan diberi tulisan yang menerangkan isi bukusan tersebut bukan rokok ilegal.

Baca Juga:  Truk Pengangkut Oksigen Terguling di Sumenep

“Yang ditemukan di jasa pengiriman, bungkusnya tertulis ikan teri, tapi ketika kami buka ternyata berisi rokok ilegal,” ungkap dia.

Dia berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran pada pelaku bisnis ilegal dan membuat efek jera.

Kendati begitu, Laili mengaku kedepan pihaknya terus mensosialisasikan dan memberikan penyadaran pada masyarakat tentang bahaya jual beli rokok ilegal. Karena peredaran rokok ilegal dilarang Negara.

Sebagai informasi, penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga:  PMK Bikin Resah Pedagang Sapi, DPRD Bondowoso Beri Saran Kebijakan

Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru