Harga Pengadaan Kaos Gempur Rokok Ilegal di Sampang Dinilai Kemahalan, Per Kaos Rp 150 Ribu

- Admin

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Anggaran pengadaan kaos gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dan menjadi perbincangan sejumlah kalangan karena harganya dinilai terlalu mahal.

Besaran anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 itu sebanyak Rp 63 juta. Dengan rincian harga per kaosnya mencapai Rp 150 ribu.

Mahalnya harga per satuan kaos tersebut dinilai merupakan langkah pemborosan atau penghamburan uang negara.

Berdasarkan penelusuran kontributor suarabangsa.co.id, jumlah kaos yang dianggarkan tersebut sebanyak 420 kaos dan akan dibagikan kepada 30 orang peserta sosialisasi.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai, harga kaos gempur rokok ilegal senilai Rp 150 ribu per satuan itu terlalu mahal.

Baca Juga:  Dua Balita di Ketapang Sampang Diduga Keracunan Wafer Kedaluwarsa

“Harga kaos dengan kualitas seperti itu kalau di pasaran kemungkinan harganya masih dibawah Rp 100 ribu per satuan. Itu sudah termasuk biaya sablonnya,” ujarnya, Senin (31/07/2023).

Rohim berpendapat, harusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk biaya operasi penindakan aktivitas bisnis terlarang itu.

“Karena sosialisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama ini dinilai gagal. Faktanya, peredaran dan penjualannya sampai saat ini masih tetap aman dan kondusif,” bebernya.

Seperti yang terlihat, disejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas rokok Ilegal tersebut, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Sah Dilantik, Rusydiyono Harapkan PWRI Menjadi Lokomotif Pemberitaan yang Cerdaskan Masyarakat

“Mendingan anggaran sebesar itu dibuat biaya untuk melakukan operasi penindakan saja, daripada sosialisasi yang hanya untuk membagi-bagikan kaos,” sesalnya.

Padahal, lanjut Rohim, sanksi hukum bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Ach Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan pengadaan pembelian kaos untuk sosialisasi dan edukasi gempur rokok ilegal.

“Sebanyak 420 kaos itu harga per kaosnya senilai Rp 150 ribu. Kaos ini, nantinya akan dibagikan kepada 30 orang yang ikut sosialisasi gempur rokok ilegal,” kata Taufik.

Baca Juga:  Pelayanan BRI di Sampang Masih Buruk, Nasabah Keluhkan Mesin ATM yang Sering Eror

Sebelumnya, sambung Taufik, sosialisasi ini dilaksanakan di pendopo Kecamatan. Namun, dari hasil evaluasi Bea Cukai, semua sosialiasi tahun 2023 dilaksanakan di satu desa di masing-masing kecamatan.

“Jadi kita meminta ke Kecamatan agar mengusulkan satu desa untuk jadi tuan rumah sosialisasi terkait masifnya peredaran rokok ilegal,” tutur Taufik.

Ditegaskan Taufik, seharusnya porsi anggaran untuk penegakan hukum itu kuotanya 10 persen dari pagu DBHCHT reguler. Tapi, untuk tahun ini tidak sampai separuh.

“Dari 10 persen itu kami hanya dapat 4,7 persen atau senilai Rp 1,7 miliar. Sisanya 5,3 persen oleh TAPD dialihkan ke program prioritas daerah,” tandas Taufik.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru