Harga Pengadaan Kaos Gempur Rokok Ilegal di Sampang Dinilai Kemahalan, Per Kaos Rp 150 Ribu

- Admin

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Anggaran pengadaan kaos gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dan menjadi perbincangan sejumlah kalangan karena harganya dinilai terlalu mahal.

Besaran anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 itu sebanyak Rp 63 juta. Dengan rincian harga per kaosnya mencapai Rp 150 ribu.

Mahalnya harga per satuan kaos tersebut dinilai merupakan langkah pemborosan atau penghamburan uang negara.

Berdasarkan penelusuran kontributor suarabangsa.co.id, jumlah kaos yang dianggarkan tersebut sebanyak 420 kaos dan akan dibagikan kepada 30 orang peserta sosialisasi.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai, harga kaos gempur rokok ilegal senilai Rp 150 ribu per satuan itu terlalu mahal.

Baca Juga:  Jemput Bola, Polsek Pangarengan Sampang Gelar Vaksinasi Secara Door to Door

“Harga kaos dengan kualitas seperti itu kalau di pasaran kemungkinan harganya masih dibawah Rp 100 ribu per satuan. Itu sudah termasuk biaya sablonnya,” ujarnya, Senin (31/07/2023).

Rohim berpendapat, harusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk biaya operasi penindakan aktivitas bisnis terlarang itu.

“Karena sosialisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama ini dinilai gagal. Faktanya, peredaran dan penjualannya sampai saat ini masih tetap aman dan kondusif,” bebernya.

Seperti yang terlihat, disejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas rokok Ilegal tersebut, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Gelar Audiensi, LSM Jatim Corruption Watch Tuding Kejaksaan Sampang Lakukan Pembodohan Publik

“Mendingan anggaran sebesar itu dibuat biaya untuk melakukan operasi penindakan saja, daripada sosialisasi yang hanya untuk membagi-bagikan kaos,” sesalnya.

Padahal, lanjut Rohim, sanksi hukum bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Ach Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan pengadaan pembelian kaos untuk sosialisasi dan edukasi gempur rokok ilegal.

“Sebanyak 420 kaos itu harga per kaosnya senilai Rp 150 ribu. Kaos ini, nantinya akan dibagikan kepada 30 orang yang ikut sosialisasi gempur rokok ilegal,” kata Taufik.

Baca Juga:  Bersama Yayasan Fatimah dan DPC PDI Perjuangan, Said Abdullah Salurkan 98 Ekor Sapi Kurban

Sebelumnya, sambung Taufik, sosialisasi ini dilaksanakan di pendopo Kecamatan. Namun, dari hasil evaluasi Bea Cukai, semua sosialiasi tahun 2023 dilaksanakan di satu desa di masing-masing kecamatan.

“Jadi kita meminta ke Kecamatan agar mengusulkan satu desa untuk jadi tuan rumah sosialisasi terkait masifnya peredaran rokok ilegal,” tutur Taufik.

Ditegaskan Taufik, seharusnya porsi anggaran untuk penegakan hukum itu kuotanya 10 persen dari pagu DBHCHT reguler. Tapi, untuk tahun ini tidak sampai separuh.

“Dari 10 persen itu kami hanya dapat 4,7 persen atau senilai Rp 1,7 miliar. Sisanya 5,3 persen oleh TAPD dialihkan ke program prioritas daerah,” tandas Taufik.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
EastFood Indonesia 2026 Bidik 20 Ribu Pengunjung, Perkuat Posisi Jatim sebagai Pusat Industri Pangan Indonesia Timur
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru