Harga Pengadaan Kaos Gempur Rokok Ilegal di Sampang Dinilai Kemahalan, Per Kaos Rp 150 Ribu

- Admin

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Anggaran pengadaan kaos gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dan menjadi perbincangan sejumlah kalangan karena harganya dinilai terlalu mahal.

Besaran anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 itu sebanyak Rp 63 juta. Dengan rincian harga per kaosnya mencapai Rp 150 ribu.

Mahalnya harga per satuan kaos tersebut dinilai merupakan langkah pemborosan atau penghamburan uang negara.

Berdasarkan penelusuran kontributor suarabangsa.co.id, jumlah kaos yang dianggarkan tersebut sebanyak 420 kaos dan akan dibagikan kepada 30 orang peserta sosialisasi.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai, harga kaos gempur rokok ilegal senilai Rp 150 ribu per satuan itu terlalu mahal.

Baca Juga:  Antisipasi Virus PMK, DKPP Sumenep Perketat Pengawasan Hewan

“Harga kaos dengan kualitas seperti itu kalau di pasaran kemungkinan harganya masih dibawah Rp 100 ribu per satuan. Itu sudah termasuk biaya sablonnya,” ujarnya, Senin (31/07/2023).

Rohim berpendapat, harusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk biaya operasi penindakan aktivitas bisnis terlarang itu.

“Karena sosialisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama ini dinilai gagal. Faktanya, peredaran dan penjualannya sampai saat ini masih tetap aman dan kondusif,” bebernya.

Seperti yang terlihat, disejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas rokok Ilegal tersebut, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Tak Berfungsi, Pangkalan Pendaratan Ikan di Camplong Sampang Jadi Mubazir

“Mendingan anggaran sebesar itu dibuat biaya untuk melakukan operasi penindakan saja, daripada sosialisasi yang hanya untuk membagi-bagikan kaos,” sesalnya.

Padahal, lanjut Rohim, sanksi hukum bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Ach Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan pengadaan pembelian kaos untuk sosialisasi dan edukasi gempur rokok ilegal.

“Sebanyak 420 kaos itu harga per kaosnya senilai Rp 150 ribu. Kaos ini, nantinya akan dibagikan kepada 30 orang yang ikut sosialisasi gempur rokok ilegal,” kata Taufik.

Baca Juga:  Putus Rantai Penyebaran Covid 19 di Sampang, Tim Satgas Semprot Disinfektan di Gereja

Sebelumnya, sambung Taufik, sosialisasi ini dilaksanakan di pendopo Kecamatan. Namun, dari hasil evaluasi Bea Cukai, semua sosialiasi tahun 2023 dilaksanakan di satu desa di masing-masing kecamatan.

“Jadi kita meminta ke Kecamatan agar mengusulkan satu desa untuk jadi tuan rumah sosialisasi terkait masifnya peredaran rokok ilegal,” tutur Taufik.

Ditegaskan Taufik, seharusnya porsi anggaran untuk penegakan hukum itu kuotanya 10 persen dari pagu DBHCHT reguler. Tapi, untuk tahun ini tidak sampai separuh.

“Dari 10 persen itu kami hanya dapat 4,7 persen atau senilai Rp 1,7 miliar. Sisanya 5,3 persen oleh TAPD dialihkan ke program prioritas daerah,” tandas Taufik.

Berita Terkait

Dua Paslon Bupati Sampang Memenuhi Syarat, KPU Buka Masukan dan Tanggapan Masyarakat? Begini Caranya!
Hadir di Bojonegoro, Khofifah Indar Parawangsa Sapa Emak-emak Pekerja Pabrik Rokok
Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Peran Saka se-Jawa Timur, Ini Kata Sekda Nurul Azizah
Pemkab Bojonegoro mengikuti ‘Misi Dagang’ Pemprov Jawa Timur di Sumatera Utara
SMSI Sumenep Dukung Kejari Usut Persoalan Sponsorship dan Sewa Stand di Event
Kejari Sumenep Mulai Lirik Pengelolaan Anggaran Madura Culture Fest 2024
SMSI Sumenep Gelar Raker Tahun 2025, Usung Tema ‘Peran Media Menuju Sumenep Sejahtera’
Ketua SMSI Sumenep Pertanyakan Dana Sponsorship Event Sumenep Vaganza

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 12:36 WIB

Hadir di Bojonegoro, Khofifah Indar Parawangsa Sapa Emak-emak Pekerja Pabrik Rokok

Kamis, 12 September 2024 - 16:26 WIB

Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Peran Saka se-Jawa Timur, Ini Kata Sekda Nurul Azizah

Rabu, 11 September 2024 - 13:24 WIB

Kejari Sumenep Mulai Lirik Pengelolaan Anggaran Madura Culture Fest 2024

Selasa, 10 September 2024 - 09:29 WIB

Ketua SMSI Sumenep Pertanyakan Dana Sponsorship Event Sumenep Vaganza

Sabtu, 7 September 2024 - 17:40 WIB

Perhatikan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat, Bupati Sumenep MoU Pengelolaan Sampah dengan PT SBI

Jumat, 6 September 2024 - 20:28 WIB

Bupati Sumenep Perhatikan Kesejahteraan Pekerja Rentan dan Risiko Tinggi

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:08 WIB

Dian Adiyanti Adriyanto Ikuti Rakornas Posyandu Tahun 2024 Bahas Enam Isu Strategis

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:42 WIB

Jadi Inspektur Upacara, Ini Pesan Pj Bupati Pamekasan

Berita Terbaru