Harga Pengadaan Kaos Gempur Rokok Ilegal di Sampang Dinilai Kemahalan, Per Kaos Rp 150 Ribu

- Admin

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Anggaran pengadaan kaos gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dan menjadi perbincangan sejumlah kalangan karena harganya dinilai terlalu mahal.

Besaran anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 itu sebanyak Rp 63 juta. Dengan rincian harga per kaosnya mencapai Rp 150 ribu.

Mahalnya harga per satuan kaos tersebut dinilai merupakan langkah pemborosan atau penghamburan uang negara.

Berdasarkan penelusuran kontributor suarabangsa.co.id, jumlah kaos yang dianggarkan tersebut sebanyak 420 kaos dan akan dibagikan kepada 30 orang peserta sosialisasi.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai, harga kaos gempur rokok ilegal senilai Rp 150 ribu per satuan itu terlalu mahal.

Baca Juga:  Penuh Derai Air Mata, Keluarga Korban Pembunuhan Berlatar Tuduhan Isu Santet Datangi Mapolres Sampang

“Harga kaos dengan kualitas seperti itu kalau di pasaran kemungkinan harganya masih dibawah Rp 100 ribu per satuan. Itu sudah termasuk biaya sablonnya,” ujarnya, Senin (31/07/2023).

Rohim berpendapat, harusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk biaya operasi penindakan aktivitas bisnis terlarang itu.

“Karena sosialisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama ini dinilai gagal. Faktanya, peredaran dan penjualannya sampai saat ini masih tetap aman dan kondusif,” bebernya.

Seperti yang terlihat, disejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas rokok Ilegal tersebut, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Ikan Paus Tutul Terdampar di Pesisir Banyuwangi

“Mendingan anggaran sebesar itu dibuat biaya untuk melakukan operasi penindakan saja, daripada sosialisasi yang hanya untuk membagi-bagikan kaos,” sesalnya.

Padahal, lanjut Rohim, sanksi hukum bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Ach Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan pengadaan pembelian kaos untuk sosialisasi dan edukasi gempur rokok ilegal.

“Sebanyak 420 kaos itu harga per kaosnya senilai Rp 150 ribu. Kaos ini, nantinya akan dibagikan kepada 30 orang yang ikut sosialisasi gempur rokok ilegal,” kata Taufik.

Baca Juga:  Pasien Positif Covid-19 Nyaris Tiap Hari Bertambah, Bukti Masyarakat Sampang Tak Patuh

Sebelumnya, sambung Taufik, sosialisasi ini dilaksanakan di pendopo Kecamatan. Namun, dari hasil evaluasi Bea Cukai, semua sosialiasi tahun 2023 dilaksanakan di satu desa di masing-masing kecamatan.

“Jadi kita meminta ke Kecamatan agar mengusulkan satu desa untuk jadi tuan rumah sosialisasi terkait masifnya peredaran rokok ilegal,” tutur Taufik.

Ditegaskan Taufik, seharusnya porsi anggaran untuk penegakan hukum itu kuotanya 10 persen dari pagu DBHCHT reguler. Tapi, untuk tahun ini tidak sampai separuh.

“Dari 10 persen itu kami hanya dapat 4,7 persen atau senilai Rp 1,7 miliar. Sisanya 5,3 persen oleh TAPD dialihkan ke program prioritas daerah,” tandas Taufik.

Berita Terkait

Makanan Bergizi Gratis Mulai Dilakukan di Pamekasan, 2.935 Siswa Terima Manfaat
Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL
Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro
Dua Hari Dalam Pencarian, Satu Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah
Sekitar 2,996 Warga Bojonegoro Menerima Program Makan Bergizi Gratis
Perda Dana Abadi Berkelanjutan Tidak Jadi Disahkan di 2025, Anggaran di Drop Dialihkan Dianggaran Lain
Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:22 WIB

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:14 WIB

Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:19 WIB

Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:59 WIB

Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 

Senin, 23 Desember 2024 - 10:18 WIB

Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:05 WIB

ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:46 WIB

SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:31 WIB

Program Makanan Bergizi Sudah Mulai Disalurkan pada Siswa di Pamekasan

Berita Terbaru