Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Asal Malaysia

- Admin

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditresnarkoba Polda Jatim, berhasil meringkus dua orang tersangka kurir Narkotika jenis sabu jaringan Sokobana Madura seberat 6 Kilogram asal Malaysia.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

“Tersangka yang diamankan ada 2 ( dua) orang pria di depan SDN 1 Jatisari di Jl Pangeran Diponegoro, Jenggawah, Kabupaten Jember, Pada hari Kamis 07 Oktober 2021 sekira pukul 10.30 WIB, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran Narkoba,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021) siang.

Baca Juga:  Ini Kata Pangdam V/Brawijaya Tentang Irjen Pol Nico Afinta

Dua tersangka yang diamankan yakni LK (30) dan ZN 28) keduanya diketahui warga Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Sementara itu AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

“Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir, atas suruhan SY yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang), ” jelas AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Ajak Kesatuannya Menjadikan Olahraga Menjadi Budaya Bersama

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo. “Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta,” pungkasnya.

Atas perbuatanya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru