Gelar Operasi Jelang Ramadhan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Puluhan Kasus

- Admin

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 33 tersangka selama melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar dari tanggal 22 Maret hingga 2 April 2021.

Berdasarkan data yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, tersangka paling banyak didominasi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya yang berjumlah 19 tersangka dengan total perkara 14 kasus. Disusul premanisme sebanyak 14 kasus dengan total tersangka 14 orang.

“Ini dalam rangka cipta kondisi jelang bulan suci ramadhan, serta penanggulangan kejahatan yang dilaksanakan selama 14 hari. Operasi ini dilakukan agar terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga:  Gelar Buka Puasa Bersama, Momen DPC PPP Sampang Pererat Silaturrahmi Bersama Seluruh Kader

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan sasaran dari operasi ini yakni kegiatan penyakit masyarakat seperti judi, sabu dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Menurutnya, selain mengamankan para tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya, 10 senjata tajam dan juga narkoba jenis sabu sebanyak 18,4 gram.

“Ungkap kasus ini berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” sambungnya.

Masing-masing tersangka, kata dia, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Plt Bupati Probolinggo Melepas Ribuan Peserta JJS Selamatan Desa Randutatah

“Sedangkan untuk kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP dan untuk pelaku Curas dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung
Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026
Tak Sekadar Pameran, Indowood Expo 2026 Bidik Penguatan Ekosistem Industri Furnitur
Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:31 WIB

Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:50 WIB

Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:49 WIB

Pembebasan Lahan Habiskan Anggaran 16,5 M, Nasib RS Onkologi Bojonegoro Tidak Jelas

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:29 WIB

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:09 WIB

Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara

Jumat, 4 April 2025 - 11:01 WIB

Sistem Keamanan Dipertanyakan, Komisi IV DPRD Sampang Prihatin ada Pasien Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya

Kamis, 3 April 2025 - 15:46 WIB

Dinkes Sampang Bakal Telusuri Soal Pasien yang Kabur dari Rumah Sakit Sukma Wijaya, Benarkah Ada Kelalaian?

Kamis, 3 April 2025 - 07:53 WIB

Pasien Rumah Sakit Sukma Wijaya Kabur, Bukti Lemahnya Sistem Keamanan dan Pengawasan

Berita Terbaru