Gelar Operasi Jelang Ramadhan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Puluhan Kasus

- Admin

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan 33 tersangka selama melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar dari tanggal 22 Maret hingga 2 April 2021.

Berdasarkan data yang diterima kontributor suarabangsa.co.id, tersangka paling banyak didominasi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya yang berjumlah 19 tersangka dengan total perkara 14 kasus. Disusul premanisme sebanyak 14 kasus dengan total tersangka 14 orang.

“Ini dalam rangka cipta kondisi jelang bulan suci ramadhan, serta penanggulangan kejahatan yang dilaksanakan selama 14 hari. Operasi ini dilakukan agar terciptanya situasi yang aman, damai dan kondusif,” kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga:  Polemik Hak Kepemilikan Tanah SDN 04 Rekkerek Palengaan Pamekasan Tak Kunjung Temukan Titik Terang

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan sasaran dari operasi ini yakni kegiatan penyakit masyarakat seperti judi, sabu dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

Menurutnya, selain mengamankan para tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya, 10 senjata tajam dan juga narkoba jenis sabu sebanyak 18,4 gram.

“Ungkap kasus ini berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” sambungnya.

Masing-masing tersangka, kata dia, seperti kasus perjudian akan dikenakan Pasal 303 KUHP, untuk kasus narkoba akan dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Diduga Stres, Seorang Pria Asal Mlakah Jrengik Ngamuk Hingga Lukai 3 Orang

“Sedangkan untuk kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP dan untuk pelaku Curas dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Senin, 22 Juni 2026 - 21:51 WIB

Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen

Berita Terbaru