SITUBONDO, SUARABANGSA.co.id – Sebangak 45 orang dari Perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Situbondo ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan terhadap orang atau barang yang terjadi di dua desa di Kabupaten Situbondo, pada tanggal 9 Agustus 2020, sekira pukul 14.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat kelompok pencaksilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (ueforia) saat kenaikan pangkat.
“Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar,” terangnya.
Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga tidak terima dan terjadi cekcok antara warga dan kelompok/anggota PSHT.
“Kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga, pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan ratusan orang kembali dan melakukan penyerangan ke rumah warga,” imbuhnya.
Mereka datang dengan melempar batu serta melakukan pengerusakan barang milik warga diantaranya, rumah, kios serta mobil, selain melakukan pengerusakan mereka juga melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar.
“Hari Senin Polres Situbondo mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu Putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji, atas laporan tersebut anggota menuju ke lokasi melakukan penyelidikan,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut sedikitnya lima warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap sembilan tersangka yang melakukan penganiayaan serta pengerusakan di desa Kayu Putih, sedangkan dari desa Tribungan sebanyak 36 orang tersangka. Sehingga ada 45 orang yang ditetapkan tersangka.
“Dari kejadian tersebut anggota mengamankan 45 orang dari perguruan PSHT. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.