Nyambi Jual Sabu, Pedagang Tembakau di Sumenep Terancam ‘Menginap’ di Tahanan

- Admin

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskoba Polres Sumenep meringkus Matsyafik (37) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (19/02) sekitar pukul 21:15 WIB.

Pria yang berpropesi sebagai pedagang tembakau itu diringkus polisi lantaran ketahuan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di samping rumahnya.

Humas Polres Kabupaten Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, bahwa kasus tersebut diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Agus Rusdiyanto, S.H,” kata AKP Widi.

Menurut warga setempat, melalui laporan yang disampaikan ke Polres Sumenep, bahwa Matsyafik akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri.

Baca Juga:  Salah Seorang Perangkat Desa di Bojonegoro Diduga Rangkap Jabatan

Sehingga atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor berada di samping rumahnya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Maka ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram di dekat terlapor,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Satreskoba masih belum puas atas apa yang ditemukan, maka tim melakukan penggeledahan kembali di dalam rumahnya, dan benar saja ditemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 0,50 gram yang berada di atas lantai ruang tamu.

Baca Juga:  Jarak Terlalu Dekat, Dua Kendaraan Ini Kecelakaan

“Setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Widiarti S.

Atas kasus tersebut Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,58 gram, dan ± 0,50 gram, dengan jumlah berat kotor keseluruhan 1,08 gram, 1 kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan satu poket narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Evercoss warna hitam, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening, dan pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening, dan 1 buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil.

Baca Juga:  Prihatin Nasib Petani, Sejumlah Aktivis Sumenep Ini 'Rebahan' di Depan Gedung DPRD

Maka dari itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti
Diduga Lakukan Pungli Berkedok Uang Gedung Sejak 2013, TK Setda 1 Bojonegoro Disorot Wali Murid
Pelaku Gendam Seorang Nenek Warga Sukosewu Bojonegoro Terbongkar, Dalih Diberangkatkan Berangkat Haji

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:43 WIB

Niat Mengais Rezeki di Area CFD Alun-Alun Bojonegoro, Lapak PKL Terlibat Kericuhan Dengan Petugas

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:37 WIB

54 Tahun Bluebird Tumbuh Bersama Indonesia, Kelola Layanan Mobilitas di 22 Kota

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:06 WIB

Tak Sekadar Pameran Otomotif, IIMS Surabaya 2026 Hadirkan Sport Entertainment

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Harapan Ketua DPRD Bojonegoro terkait KDMP yang Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Desa Merah Putih di 85 titik di Bojonegorodari 396 Titik Diresmikan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:27 WIB

Taro Ramaikan Kampung Ramadan di Jombang, Ajak Keluarga Berpetualang dalam Kebaikan

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:08 WIB

Balik Jengger Ayam GAYATRI: Harapan dan Kecemasan Suraji di Tanjungharjo Bojonegoro

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:37 WIB

LUsh Green Indonesia akan Gugat Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalnus, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru