Nyambi Jual Sabu, Pedagang Tembakau di Sumenep Terancam ‘Menginap’ di Tahanan

- Admin

Jumat, 21 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskoba Polres Sumenep meringkus Matsyafik (37) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Rabu (19/02) sekitar pukul 21:15 WIB.

Pria yang berpropesi sebagai pedagang tembakau itu diringkus polisi lantaran ketahuan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di samping rumahnya.

Humas Polres Kabupaten Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan, bahwa kasus tersebut diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep yang dipimpin KBO Satresnarkoba, Iptu Agus Rusdiyanto, S.H,” kata AKP Widi.

Menurut warga setempat, melalui laporan yang disampaikan ke Polres Sumenep, bahwa Matsyafik akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri.

Baca Juga:  Hingga September 2022, Pemkab Sumenep Sudah Terima 17 SK Penghapusan Aset

Sehingga atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan diketahui terlapor berada di samping rumahnya hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Maka ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,58 gram di dekat terlapor,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Satreskoba masih belum puas atas apa yang ditemukan, maka tim melakukan penggeledahan kembali di dalam rumahnya, dan benar saja ditemukan 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat ± 0,50 gram yang berada di atas lantai ruang tamu.

Baca Juga:  Pesta Miras di Cafe Apung, Dua SPG dan Dua Warga Saronggi Diamankan

“Setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Widiarti S.

Atas kasus tersebut Polres Sumenep berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,58 gram, dan ± 0,50 gram, dengan jumlah berat kotor keseluruhan 1,08 gram, 1 kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan satu poket narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Evercoss warna hitam, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol kaca bening, dan pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan kecil warna bening, dan 1 buah kompor sabu yang terbuat dari botol kaca bening kecil.

Baca Juga:  GP Ansor Basoka Lakukan Penyemprotan Disinfektan ke Rumah Warga

Maka dari itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru