Ketahuan Bawa Sabu, Dua Warga Masalembu Diamankan Polsek Setempat

- Admin

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Masalembu Kabupaten Sumenep melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Masalembu beserta enam anggota lainnya.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka atas nama Mulyadi (28) warga suku Bugis, Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep diketahui sering melakukan transaksi seperti menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu.

“Tersangka juga diketahui sering mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Pulau Masakambing,” ungkap AKP Widiarti S Humas Polres Kabupaten Sumenep.

Lanjut Widi, kemudian atas dasar laporan warga setempat, bahwa pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB, PS. Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Polsek Masalembu mendapat informasi, bahwa tersangka Mulyadi akan mengirimkan Narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing dan melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek.

Baca Juga:  Tiga Pelajar di Sumenep Diringkus Polisi

“Maka sekira pukul 17.45 WIB melihat orang dengan ciri-ciri persis dengan tersangka Mulyadi, kemudian langsung diberhentikan oleh Anggota Polsek Masalembu dan dilakukan penggeledahan badan,” lanjut Widiarti S.

Benar adanya, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Masalembu, akhirnya diketemukan berupa bungkusan kecil plastik klip oleh tersangka yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, kemudian oleh petugas ditunjukkan barang tersebut kepada tersangka Mulyadi, dan setelah dibuka bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan Narkotika jenis sabu yg dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat.

“Setelah ditunjukkan kepada tersangka, maka ia mengakui dan membenarkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual dan dikirim ke Pulau Masakambing,” jelas Widi.

Baca Juga:  NIK Warga Bojonegoro Dipakai Orang Kaya Untuk Mendaftar Subsidi PLN, Kok Bisa?

Selama perjalanan membawa tersangka Mulyadi ke Polsek Masalembu kata Widiarti, bahwa tersangka dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, dan pengakuan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Hairullah (37) warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Setelah sampai di Polsek Masalembu, kemudian dipimpin langsung oleh Kapolsek Masalembu beserta enam orang anggota, melakukan penggeledahan rumah milik tersangka Hairullah, yang turut didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima Fendy dan ternyata penggeledahan tersebut membuahkan hasil, ditemukan di rumah tersangka Hairullah didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu (belum ditimbang), 1 buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000,-, alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol larutan penyegar lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, 1 buah HP merk Huawei, 5 buah pipet terbuat dari kaca, 3 buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah kotak plastik warna biru sebagai penyimpan kertas klip, 1 bendel plastik klip, 1 buah keranjang warna biru, 1 buah dosbuk Hp bekas.

Baca Juga:  Simpan Barang Haram, Warga Sapeken Terancam 'Ngamar' di Penjara

“Barang-barang tersebut diakui adalah milik tersangka Hairullah. Kemudian tersangka Hairullah dan Mulyadi dibawa ke Polsek Masalembu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru