Ketahuan Bawa Sabu, Dua Warga Masalembu Diamankan Polsek Setempat

- Admin

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Masalembu Kabupaten Sumenep melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Masalembu beserta enam anggota lainnya.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka atas nama Mulyadi (28) warga suku Bugis, Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep diketahui sering melakukan transaksi seperti menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu.

“Tersangka juga diketahui sering mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Pulau Masakambing,” ungkap AKP Widiarti S Humas Polres Kabupaten Sumenep.

Lanjut Widi, kemudian atas dasar laporan warga setempat, bahwa pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB, PS. Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Polsek Masalembu mendapat informasi, bahwa tersangka Mulyadi akan mengirimkan Narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing dan melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek.

Baca Juga:  Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Jalan di Sampang Rusak dan Berlubang

“Maka sekira pukul 17.45 WIB melihat orang dengan ciri-ciri persis dengan tersangka Mulyadi, kemudian langsung diberhentikan oleh Anggota Polsek Masalembu dan dilakukan penggeledahan badan,” lanjut Widiarti S.

Benar adanya, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Masalembu, akhirnya diketemukan berupa bungkusan kecil plastik klip oleh tersangka yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, kemudian oleh petugas ditunjukkan barang tersebut kepada tersangka Mulyadi, dan setelah dibuka bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan Narkotika jenis sabu yg dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat.

“Setelah ditunjukkan kepada tersangka, maka ia mengakui dan membenarkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual dan dikirim ke Pulau Masakambing,” jelas Widi.

Baca Juga:  Meski Status PPKM di Sampang Masuk Level Tiga, Objek Wisata Masih Boleh Buka

Selama perjalanan membawa tersangka Mulyadi ke Polsek Masalembu kata Widiarti, bahwa tersangka dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, dan pengakuan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Hairullah (37) warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Setelah sampai di Polsek Masalembu, kemudian dipimpin langsung oleh Kapolsek Masalembu beserta enam orang anggota, melakukan penggeledahan rumah milik tersangka Hairullah, yang turut didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima Fendy dan ternyata penggeledahan tersebut membuahkan hasil, ditemukan di rumah tersangka Hairullah didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu (belum ditimbang), 1 buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000,-, alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol larutan penyegar lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, 1 buah HP merk Huawei, 5 buah pipet terbuat dari kaca, 3 buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah kotak plastik warna biru sebagai penyimpan kertas klip, 1 bendel plastik klip, 1 buah keranjang warna biru, 1 buah dosbuk Hp bekas.

Baca Juga:  Film 'Guru Tugas' Madura Bikin Geger, Polda Jatim Turun Tangan

“Barang-barang tersebut diakui adalah milik tersangka Hairullah. Kemudian tersangka Hairullah dan Mulyadi dibawa ke Polsek Masalembu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru