Ketahuan Bawa Sabu, Dua Warga Masalembu Diamankan Polsek Setempat

- Admin

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Masalembu Kabupaten Sumenep melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Masalembu beserta enam anggota lainnya.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka atas nama Mulyadi (28) warga suku Bugis, Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep diketahui sering melakukan transaksi seperti menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu.

“Tersangka juga diketahui sering mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Pulau Masakambing,” ungkap AKP Widiarti S Humas Polres Kabupaten Sumenep.

Lanjut Widi, kemudian atas dasar laporan warga setempat, bahwa pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB, PS. Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Polsek Masalembu mendapat informasi, bahwa tersangka Mulyadi akan mengirimkan Narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing dan melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek.

Baca Juga:  Tanam Mangrove dan Bibit Cemara Udang di Sampang, Gubernur Khofifah Ajak Warga Sedekah Oksigen

“Maka sekira pukul 17.45 WIB melihat orang dengan ciri-ciri persis dengan tersangka Mulyadi, kemudian langsung diberhentikan oleh Anggota Polsek Masalembu dan dilakukan penggeledahan badan,” lanjut Widiarti S.

Benar adanya, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Masalembu, akhirnya diketemukan berupa bungkusan kecil plastik klip oleh tersangka yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, kemudian oleh petugas ditunjukkan barang tersebut kepada tersangka Mulyadi, dan setelah dibuka bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan Narkotika jenis sabu yg dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat.

“Setelah ditunjukkan kepada tersangka, maka ia mengakui dan membenarkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual dan dikirim ke Pulau Masakambing,” jelas Widi.

Baca Juga:  Perahu Nelayan di Sumenep Dikabarkan Tenggelam

Selama perjalanan membawa tersangka Mulyadi ke Polsek Masalembu kata Widiarti, bahwa tersangka dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, dan pengakuan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Hairullah (37) warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Setelah sampai di Polsek Masalembu, kemudian dipimpin langsung oleh Kapolsek Masalembu beserta enam orang anggota, melakukan penggeledahan rumah milik tersangka Hairullah, yang turut didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima Fendy dan ternyata penggeledahan tersebut membuahkan hasil, ditemukan di rumah tersangka Hairullah didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu (belum ditimbang), 1 buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000,-, alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol larutan penyegar lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, 1 buah HP merk Huawei, 5 buah pipet terbuat dari kaca, 3 buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah kotak plastik warna biru sebagai penyimpan kertas klip, 1 bendel plastik klip, 1 buah keranjang warna biru, 1 buah dosbuk Hp bekas.

Baca Juga:  Disetubuhi Kakek di Semak-semak, Gadis Umur 13 Tahun Hamil Dua Bulan

“Barang-barang tersebut diakui adalah milik tersangka Hairullah. Kemudian tersangka Hairullah dan Mulyadi dibawa ke Polsek Masalembu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru