Ketahuan Bawa Sabu, Dua Warga Masalembu Diamankan Polsek Setempat

- Admin

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Masalembu Kabupaten Sumenep melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu, kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Masalembu beserta enam anggota lainnya.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka atas nama Mulyadi (28) warga suku Bugis, Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep diketahui sering melakukan transaksi seperti menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masalembu.

“Tersangka juga diketahui sering mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut ke Pulau Masakambing,” ungkap AKP Widiarti S Humas Polres Kabupaten Sumenep.

Lanjut Widi, kemudian atas dasar laporan warga setempat, bahwa pada hari Kamis 16 April 2020 sekira pukul 17.00 WIB, PS. Kanit Reskrim bersama 3 orang anggota Polsek Masalembu mendapat informasi, bahwa tersangka Mulyadi akan mengirimkan Narkotika jenis sabu ke Pulau Masakambing dan melakukan penyanggongan di sekitar dermaga proyek.

Baca Juga:  Maling di Sampang Curi Motor Jemaah yang Shalat, CCTV Masjid Rekam Detik-detik Pencurian

“Maka sekira pukul 17.45 WIB melihat orang dengan ciri-ciri persis dengan tersangka Mulyadi, kemudian langsung diberhentikan oleh Anggota Polsek Masalembu dan dilakukan penggeledahan badan,” lanjut Widiarti S.

Benar adanya, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Masalembu, akhirnya diketemukan berupa bungkusan kecil plastik klip oleh tersangka yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, kemudian oleh petugas ditunjukkan barang tersebut kepada tersangka Mulyadi, dan setelah dibuka bungkusan plastik klip kecil tersebut berisikan Narkotika jenis sabu yg dibungkus tisu dan dilakban warna cokelat.

“Setelah ditunjukkan kepada tersangka, maka ia mengakui dan membenarkan bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual dan dikirim ke Pulau Masakambing,” jelas Widi.

Baca Juga:  Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim

Selama perjalanan membawa tersangka Mulyadi ke Polsek Masalembu kata Widiarti, bahwa tersangka dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, dan pengakuan dari tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Hairullah (37) warga Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Setelah sampai di Polsek Masalembu, kemudian dipimpin langsung oleh Kapolsek Masalembu beserta enam orang anggota, melakukan penggeledahan rumah milik tersangka Hairullah, yang turut didampingi Kaur Pemerintahan Desa Masalima Fendy dan ternyata penggeledahan tersebut membuahkan hasil, ditemukan di rumah tersangka Hairullah didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu (belum ditimbang), 1 buah plasktik klip kecil bekas sabu, uang tunai sebesar Rp. 1.805.000,-, alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol larutan penyegar lengkap dengan sedotan plastik dan pipet terbuat dari kaca, 1 buah HP merk Huawei, 5 buah pipet terbuat dari kaca, 3 buah sedotan dari plastik sebagai sendok sabu, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah korek api, 1 buah kotak plastik warna biru sebagai penyimpan kertas klip, 1 bendel plastik klip, 1 buah keranjang warna biru, 1 buah dosbuk Hp bekas.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Akan Bangun Kantor KIHT

“Barang-barang tersebut diakui adalah milik tersangka Hairullah. Kemudian tersangka Hairullah dan Mulyadi dibawa ke Polsek Masalembu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB