SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali menangkap enam orang pengguna dan pengedar, yang termasuk jaringan narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolrestabes Surabaya didampingi Satnarkoba Kompol Memo Ardian, bersama Kabaghumas AKP Ahkyar mengatakan bahwa pada 28 Agustus anggotanya menangkap seorang pelaku pengguna ataupun pengedar narkotika dengan barang bukti yang tidak begitu banyak.
“Dari penangkapan yang pertama, kami menyita barang bukti sebanyak 11 butir pil ekstasi dan 0,39 gram sabu-sabu,” ujar Sandi.
Namun, dari bukti yang kecil ini, karena dengan keseriusan dengan dedikasi yang tinggi maka bisa berkembang, dan diungkap pada tanggal 11 September ditemukan 20 butir ekstasi dan 4,25 gram sabu-sabu.
Pada tanggal 12 September besoknya, dengan ditemukan ada 3 paket narkotika jenis sabu sebesar 2,23 gram serta Rp. 40.000 yang bisa dilihat di sebelah kanannya.
“Pada tanggal 16 September dapat di amankan 1195 butir ekstasi 2663 gram jenis ganja serta 45,75 gram sabu dan 940 butir dengan jumlah tersangka yang diamankan ada Enam orang, yang berbagai tempat di wilayah Surabaya dan sekitarnya ini,” ungkap Sandi.
Sandi menambahkan, sebagai gambaran bahwa di sela-sela dinamika tugas Polrestabes Surabaya tetap eksis dalam rangka memberantas narkotika dan kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, dan tidak akan lelah, untuk mengungkap narkotika ataupun jaringan-jaringan Narkotika yang ada di Surabaya dan sekitarnya.
“Mudah-mudahan bisa menginspirasi bagi anggota kita yang lainnya untuk mengungkap yang lain, serta menjadikan warning buat para pelaku ataupun jaringan narkoba jangan main-main di Kota Surabaya ini,” pungkas Sandi.