KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Kambali (55) warga Kecamatan Puncu Kediri harus menalan pahitnya mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, ia tega melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Ia diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap sebut saja Melati (5) warga Kecamatan Puncu.
Tersangka Kambali mengakui bahwa telah melakukkan perbuatan cabul kepada korban.
Hal itu dilakukannya karena Kambali merasa gemas saat melihat korban berganti baju di depannya.
Korban langsung memegang alat kelamin korban.
“Saya gemas saat melihat dia ganti baju. Saya langsung memegang alat kelaminnya,” pungkasnya.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan bahwa pihaknya setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Saat mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan satu buah pakaian milik korban yang digunakan pada saat kasus pencabulan tersebut terjadi.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan sejak tanggal 31 Agustus 2019 di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut, jadi jika ada berita yang mengatakan bahwa pelaku masih berkeliaran adalah tidak benar,” tegas Iptu Purnomo, Jum’at (13/09).