KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kambali (55) warga Kecamatan Puncu diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri.
Dia ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan dari Sun (35) warga Kecamatan Puncu. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap sebut saja Melati (5) yang tidak lain adalah putri Sun.
Kasubbag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo mengungkapkan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Kambali.
Pihak kepolisian mengamankan satu buah pakaian milik korban yang digunakan pada saat kasus pencabulan tersebut terjadi.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan sejak tanggal 31 Agustus 2019 di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut, jadi jika ada berita yang mengatakan bahwa pelaku masih berkeliaran adalah tidak benar,” tegas Iptu Purnomo, Jum’at (13/09)
Kejadian perbuatan cabul pertama kali terjadi sekitar bulan April kemudian Bulan Juni dan yang terakhir adalah tanggal 26 Agustus 2019. Peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang dari sekolah. Pelaku mendatangi korban saat mengetahui korban bermain di teras rumahnya.
Saat kejadian, kedua orang tua korban sedang bekerja. Tersangka Kambali mengajak bicara dengan korban, kemudian pelaku Kambali memangku korban, mencium dan memasukkan tangan kecelana korban dan menggosok gosokkan.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui orang tua korban dan langsung di laporkan ke Polres Kediri pada tanggal 30 Agustus 2019.
Saat ini, pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Kediri.