SUARABAYA, SUARABANGSA.co.id – Gara-gara menyebarkan video yang berjudul, Tolak Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Grudug Warga, pada tanggal 16 Agustus 2019 yang lalu, AA warga Jawa Tengah diamankan oleh anggota Derektorat Polda Jawa Timur.
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial AA alamat Desa Baniara Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebomen Jateng.
“Hari ini, kita lakukan penahanan terhadap AA,” terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, S.H., S.I K., M.H. didampingi Bidhumas Kompol Trisno, saat konferensi Pers di Lobby Gedung Derektorat Polda Jawa Timur. Kamis (05/09) pukul 16:30 WIB.
Sesuai dengan bukti-bukti hasil penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa tersangka mengupload video tersebut, dengan menggunakan akun YouTube SPLN Chanel pada tanggal 16 Agustus 2019, dengan Judul ‘Kibarkan Bendera Merah Putih Asrama Papua di Gruduk Warga’.
Masih lanjut dia, dalam durasi 1 menit 33 detik, yang memiliki tampilan identik dengan video berjudul. “Di Jogja, Ormas Menghina Mahasiswa Papua, dengan kata-kata. SARA dan Rasis, yang pernah diunggah oleh akun youtube. DUMUPA Projeck-Media pada tanggal 17 Juli 2016,
“Dengan adanya hal itu. Menampakan Ormas Laskar Jogja dan Masyarakat mendatangi Asrama Mahasiswa Papua Kemasan 1 Jalan Kusumanegara. Yogyakarta dan terjadi Cekcok dengan penghuni Asrama,” jelasnya.
“Adapun dengan narasi. Seolah-olah Vidio tersebut, terjadi di Surabaya,” ujar Wadirkrimsus Polda Jatim.
Tersangka yang bernama AA waktu kejadian tidak berada di tempat saat peristiwa di Surabaya. Dan tidak ada kaitannya dengan tersangka. TS bersama AS.
“Yang bersangkuta, kita tetapkan dengan Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2016, dengan ancaman 6 tahun penjara. Jogo Jawa Timur. Indonesia Damai,” pungkas Wadirkrimsus Polda Jatim.