SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba Internasional antara Malaysia – Madura.
Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu hasil penangkapan keempat tersangka, di dua tempat yang berbeda-beda itu dilakukan pada Selasa (03/09).
Kepala (BNNP) Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Bambang Budi mengatakan, di depan KFC Jalan Diponegoro Surabaya, petugas berhasil menangkap tiga pelaku inisial IW, FR, dan HS, saat mau mengantarkan Narkotika Janis sabu-sabu.
Pelaku IW, datang dari Banjarmasin ke Surabaya, tujuannya menyerahkan barang Narkotika sebanyak enam bungkus, seberat 1223 gram, kepada FR, yang sudah janjian di depan KFC Jalan di Ponegoro Surabaya.
“Dalam pantauan Anggota (BNNP) Provinsi Jawa Timur, setelah terima barang Narkotika, petugas melakukan penangkapan terhadap inisial IW, pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 13:00 WIB,” ungkap Brigjen Pol Bambang.
Pada saat itu juga, Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku FR serta istrinya HS yang sedang membawa Norkotika Jenis sabu-sabu mengunakan Mobil Avanza, di palang pintu Rel Kereta Api Jalan Ketegan Barat Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
“Dari penangkapan FR serta istri HS, petugas mengamankan barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu. Sebanyak enam bungkus plastik dengan berat kotor 1223 gram,” jelas Brigjen Bambang.
Petugas Team Gabungan dari (BNNP) Provinsi Jawa Timur dan Kanwil DJBC Jatim 1 berashil menangkap Sindikat Internasional Malaysia – Madura, terhadap inisial AS, di Jalan Raya Bayu Ates Sampang, Desa Bring Koneng Kecamatan Bayu Ates, Kebupaten Sampang Madura.
Pelaku ini, ditangkap saat menyetir Mobil Pick Up warna hitam No. M_8964_HA, dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menuju Pamekasan dengan membawa kiriman paket berisi Narkotika Jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam kotak besar, sebanyak 21 bungkus dengan berat 19.217 gram.
Pelaku AS, mengantarkan Narkotika Jenis sabu-sabu ini, kepada inisial A, yang kenalnya di Pamekasan Madura, namau paket tersebut. Sudah ditangkap oleh Team gabungan (BNNP) Provinsi Jawa Timur bersama Kanwil DJBC Jatim 1.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku. Petugas Team gabungan (BNNP) Provinsi Jawa Timur dan Kanwil DJBC Jatim 1 mengamankan 1 kotak besar berisi 21 bungkus dengan berat total 19.217 gram, dan 1 kotak kecil berisi 3 bungkus dengan berat total 4014 gram.
“Jumlah total keseluruhan yang diamankan petugas Jawa Timur sebesar, 23.231 gram selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di bawa ke kantor (BNNP) Provinsi Jawa Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Brigjen Pol Bambang BNNP (Provinsi) Jawa Timur.
Barang sitaan Narkotika Jenis sabu-sabu, akan dimusnahkan seberat 24,454 gram.
“Atas perbuatanya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Brigjen Pol Bambang.