Ulama Kota Mojokerto Dukung Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

- Admin

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, SUARABANGSA.co.id – Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan menyampaikan dukungannya, kepada Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Kami menerima dan menghormati penunjukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden Joko Widowo sebagai calon Kapolri,” terang KH. Drs. M. Sholeh Hasan.

Menurutnya, sosok Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mempunyai banyak prestasi. Mulai kasus surat palsu Djoko Tjandra. Dan turun memimpin pemulangan Djoko Tjandra yang sempat buron serta tidak ragu saat memproses kasus yang melibatkan dua jenderal polisi tersebut.

Baca Juga:  Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, Evakuasi Korban Kecelakaan di Tol Surabaya Gresik

“Saya berdoa, Semoga Polri Kedepan semakin Profesional, Kuat dan Maju Demi Kejayaan NKRI,” harap Ketua PCNU Kota Mojokerto itu.

Sebelummnya, Presiden menerbitkan Surat presiden (surpres) yang berisi usulan calon Kapolri yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani di gedung parlemen, Jakarta.

Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan dan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan dan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Dalam kesempatan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Azis Syamsuddin.

Ketua DPR mengatakan, Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca Juga:  Toyota Avanza Masuk Jurang di Tol Pasuruan Jatim

”Persetujuan akan diberikan sesuai dengan mekanisme internal DPR,” Kata Puan.

Komisi III DPR ditugaskan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri.

Selanjutnya, hasil fit and proper test dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan. Proses itu bakal berlangsung selama 20 hari.

”Terhitung sejak tanggal surat presiden diterima DPR,” terang Ketua DPR.

Berita Terkait

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Niat Nonton Festival Pegon, Pasutri di Jember Tabrak Ranting Pohon, Suami Tewas di Tempat
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 20:29 WIB

Kades Campurejo Berburu Rekomendasi, untuk ikut mencalonkan Pilkada 2024 di Bojonegoro

Minggu, 7 April 2024 - 01:42 WIB

Gerindra dan PDIP Jember Beri Sinyal Kuat Koalisi di Pilkada 2024

Kamis, 4 April 2024 - 23:20 WIB

Ribuan Masyarakat Jember Dukung Gus Fawait Jadi Bupati Jember

Rabu, 3 April 2024 - 11:39 WIB

Plt Ketua PSI Surabaya Serahkan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Banpol ke Polisi

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:57 WIB

Ketua TKD Prabowo Gibran Bojonegoro Berterimakasih Kepada KPU dan Relawan

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:09 WIB

Geruduk Kantor DPD PSI Surabaya, Massa Minta Erik Komala Dipecat

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:05 WIB

DPC Projo Bojonegoro Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran

Rabu, 20 Maret 2024 - 05:14 WIB

PPP Pamekasan Siapkan 4 Kader Terbaik Untuk Pilbup 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB