Ulama Kota Mojokerto Dukung Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

- Admin

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, SUARABANGSA.co.id – Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan menyampaikan dukungannya, kepada Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Kami menerima dan menghormati penunjukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo oleh Presiden Joko Widowo sebagai calon Kapolri,” terang KH. Drs. M. Sholeh Hasan.

Menurutnya, sosok Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mempunyai banyak prestasi. Mulai kasus surat palsu Djoko Tjandra. Dan turun memimpin pemulangan Djoko Tjandra yang sempat buron serta tidak ragu saat memproses kasus yang melibatkan dua jenderal polisi tersebut.

Baca Juga:  Meresahkan, Satlantas Polres Pamekasan Gerebek Lokasi Balap Liar

“Saya berdoa, Semoga Polri Kedepan semakin Profesional, Kuat dan Maju Demi Kejayaan NKRI,” harap Ketua PCNU Kota Mojokerto itu.

Sebelummnya, Presiden menerbitkan Surat presiden (surpres) yang berisi usulan calon Kapolri yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani di gedung parlemen, Jakarta.

Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan dan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Ketua PCNU Kota Mojokerto KH. Drs. M. Sholeh Hasan dan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

Dalam kesempatan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Azis Syamsuddin.

Ketua DPR mengatakan, Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.

Baca Juga:  Diduga Masalah Ekonomi, Tukang Becak di Kediri Ditemukan Gantung Diri

”Persetujuan akan diberikan sesuai dengan mekanisme internal DPR,” Kata Puan.

Komisi III DPR ditugaskan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri.

Selanjutnya, hasil fit and proper test dibawa dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dewan. Proses itu bakal berlangsung selama 20 hari.

”Terhitung sejak tanggal surat presiden diterima DPR,” terang Ketua DPR.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru