Hari Ini DJP Terbitkan Materai Tempel 2021

- Admin

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.idDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan meterai tempel baru senilai Rp 10 ribu sebagai pengganti materai tempel lama desain tahun 2014.

Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menyampaikan, meterai baru tersebut menggantikan meterai lama keluaran tahun 2014 dan kini sudah bisa diperoleh masyarakat di semua kantor pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh
masyarakat,” ujar Hestu Yoga Saksama melalui rilis yang diberikan, Kamis (28/1).

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi Merdeka serentak, Target 19.506 Dosis

Selain didominasi warna merah jambu. Desain meterai baru kali ini terdapat beberapa perubahan. Diantaranya susunan angka 10000 berukuran besar dicetak miring diawali kalimat ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan nilai tarif bea meterai.

Apabila diamati dengan seksama, tampak blok ornamen khas Indonesia yang dilengkapi serat merah dan kuning pada kertas meterai. Serta terdapat garis hologram pengaman persegi panjang berikut tampilan lambang negara, logo Kementerian Keuangan maupun tulisan ‘djp’.

Sama halnya seperti desain meterai sebelumnya, lambang Garuda Pancasila juga dibubuhkan sebagai gambar utama pada meterai tahun 2021 ini.

Baca Juga:  Jadi Lokasi Rapat Pimpinan Kodam V/Brawijaya, Ini yang Disampaikan Bupati Sampang

Dikatakan Hestu, desain meterai baru mengusung tema Ornamen Nusantara. “Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” lanjut dia.

Kendati pemerintah telah mengeluarkan meterai baru, dikatakan Hestu, masyarakat tak perlu kuatir apabila masih menyimpan meterai lama. Sebab, meterai lama yang ada selama ini masih bisa digunakan.

“Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000. Dua meterai masing-masing Rp6.000 atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen,” bebernya.

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial, Komunitas Madura Trel Advanture Gandeng Pemkab dan Kejari Pamekasan

Tak lupa pada kesempatan itu, pihaknya mewanti-wanti masyarakat agar selalu waspada terhadap kemungkinan peredaran meterai palsu atau rekondisi (tempel ulang). Selalu teliti memeriksa kualitas meterai, dan mendapatkan meterai dari penjual terpercaya.

“Untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” pungkasnya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB