Polres Sumenep Mulai Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penipuan CPNS

- Admin

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Laporan dugaan kasus penipuan CPNS di Sumenep mulai ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian.

Kepolisian Resor (Polres) setempat mulai mengambil dengan melayangkan surat kepada terlapor perempuan yaang berinisial RM, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan bahwa surat itu, perihal permintaan klarifikasi atas laporan yang masuk ke Polres Sumenep. Soal waktu klarifikasi, dimungkinkan setelah tahun baru 2021.

“Kita sudah kirim surat kepada terlapor untuk dilakukan klarifikasi. Waktunya kemungkinan setelah tahun baru. Karena untuk waktu dekat ini kita mulai persiapan pengamanan tahun baru,” terang Dhani dikonfirmasi media usai pres rilis Polres Sumenep hasil pengungkapan kasus selama setahun Selasa (29/12).

Dhani menambahkan, laporan dugaan penipuan CPNS itu sebenarnya sudah masuk ke Polres Sumenep bulan Agustus 2020 lalu. Hanya saja, Polres Sumenep baru memproses saat ini, karena masih fokus ke pelaksanaan pilkada.

Baca Juga:  Seorang Pria di Dungkek Hendak Diculik, Polres Sumenep Berhasil Langsung Beraksi

Pasalnya, suami terlapor merupakan politisi. Sehingga biar tidak dikait-kaitkan, maka laporan tersebut baru diproses setelah pilkada.

“Sumenep baru melaksanakan Pilkada. Sebelumnya kita tidak ingin dikait-kaitkan dengan Pilkada. Misalkan dari partai mana dan ini partai mana. Kita tidak mau dikait-kaitkan dengan Pilkada. Makanya sekarang Pemilihan sudah selsai, kita lanjutkan perkaranya,” imbuhnya.

Diketahui, Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial JM pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Dugaan penipuan ini, diduga sudah terjadi pada tahun 2013. Dengan modus terlapor dapat menjadikan korban sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen tahun 2013.

Baca Juga:  Bawa Bungkus Staples, Pria Ini Diringkus Polisi

Dugaan penipuan ini bermula, saat pelapor mencari informasi pada temannya berinisial FAT tentang orang yang bisa meloloskannya sebagai PNS tahun 2013. Kemudian, oleh temannya itu, JM diarahkan ke terlapor RM. Sehingga pelapor dan terlapor menjalin komunikasi.

Setelah pelapor mengutarakan niatnya, terlapor berjanji dapat meloloskan JM sebagai PNS, dengan syarat harus membayar uang Rp 60 juta. Kemudian, JM memberikan uang muka Rp 40 juta. Sesuai perjanjian, sisanya akan diberikan setelah SK pengangkatan dirinya sebagai PNS keluar.

Di tahun itu pula, JM mengikuti tes CPNS. Ia juga menyerahkan berkas persyaratan seperti diminta terlapor. Namun nahas, saat pengumuman hasil tes CPNS keluar, JM ternyata tidak lulus seperti yang dijanjikan RM.

Baca Juga:  Gelombang Demonstrasi Terus Berlanjut, Wartawan Berbagai Daerah Duduki Mapolda Jatim, Teriak Copot Kapolres Sampang

Melihat hal tersebut, JM menagih janji terhadap RM. Namun, RM mengatakan bahwa akan ada pengumuman susulan. Dengan jaminan yang sama, di pengumuman susulan ini, JM akan lulus sebagai PNS oleh RM.

Beberapa bulan kemudian, RM meyakinkan JM dengan mengatakan bahwa pelapor sudah mendapatkan SK. Ia diminta untuk menjemput SK kerumah RM. Namun nahas, saat SK itu diambil, ternyata SK palsu. Karena faktanya, pelapor tetap tidak diangkat sebagai PNS.

Mengetahui SK itu palsu, JM meminta RM mengembalikan uang yang diserahkan padanya. Namun, setiap ditagih, JM hanya mendapat janji belaka. Selain itu, saat ditagih RM juga terkesan berbelit-belit. Sehingga JM melaporkan RM ke Polres Sumenep. (AD)

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru