Seorang Pria di Dungkek Hendak Diculik, Polres Sumenep Berhasil Langsung Beraksi

- Admin

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polres Sumenep, Jawa Timur berhasil menggagalkan aksi pencurian manusia dalam waktu 1,5 jam.

Korps baju cokelat itu berhasil menangkap enam pelaku saat hendak membawa seorang laki-laki berinisial S (43) warga Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Keenam pelaku itu diantaranya berinisial SE (46), MH (35), HL (25), MR (38) LK, SY (24), dan MH (50). Semua berjenis kelamin laki-laki dan bersal dari Kabupaten Bangkalan. Mereka ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Pasongsonga, Kabupaten Sumenep.

“Benar, sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” kata AKBP Edo Satya Kentrik, Kapolres Sumenep, Senin,

Baca Juga:  Kabar Gembira, Dua Pasien Positif Corona di RSUD Sumenep Dinyatakan Sembuh

Edo menjelaskan, peristiwa penculikan itu terjadi pada Minggu, (4/9/2022) sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu menantu S melaporka jika mertuanya diculik oleh orang yang tidak dikenal. Saat diculik korban dimasukkan ke dalam mobil.

Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Dungkek melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep. Sehingga Kasat Reskrim memerintah tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran di wilayah pantai utara (Pantura).

Karena ada Mobil Mobilio warna abu-abu yang mencurigakan, maka diperintahkan Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan.

Baca Juga:  Kodim Pamekasan Buka Pendaftaran Komcad Matra Darat 2021

“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep,” jelas dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat enam pelaku bersama korban dalam satu mobil. Saat itu korban bersama pelaku lagsung dinawa ke Polres Sumenep untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4 meter yang digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil, satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol : M-1399-HI, satu buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

Baca Juga:  LPM Dialektika Bakal Gelar Acara Bedah Buku Kerrong ka Omba' 

Menurutnya, diduga motif penculikan karena kerjasama lahan tambak udang merugi si pelaku tidak mau tahu.

Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Widi.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru