Gelombang Demonstrasi Terus Berlanjut, Wartawan Berbagai Daerah Duduki Mapolda Jatim, Teriak Copot Kapolres Sampang

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Ratusan insan Pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang mengatasnamakan Jurnalis Bersatu menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani 116, Kota Surabaya, Kamis (23/06/2022).

Aksi demo untuk yang kedua kali tersebut, merupakan endapan gelombang konflik atas pernyataan Kapolres Sampang AKBP Arman yang diduga telah melanggar UU keterbukaan publik dan konstitusi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Para insan pers ini, sekali lagi menyerukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Alfinta agar segera mencopot dan demosi Kapolres Sampang AKBP Arman.

“Hari ini, kami bergabung dengan rekan-rekan jurnalis Jatim di Surabaya meminta Kapolda Jatim untuk mencopot Kapolres Sampang sebagai bentuk pertanggungjawaban dari statementnya yang telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Abdul Aziz Priyanto.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Tangani Ratusan Kasus Dalam Setahun, Ini Rinciannya

Abdul Aziz sangat menyayangkan sikap Kapolres Sampang yang belakangan ini terkesan memperkeruh suasana serta mengadu domba antar wartawan dengan upaya mengaburkan subtansi isi dari rekaman video yang viral itu.

“AKBP Arman ini telah menggiring opini seolah-olah kita anti terhadap Dewan Pers dan anti Uji Kompetensi Wartawan. Dimohon agar semua pihak untuk lebih mencermati pernyataan Kapolres Sampang yang ada pada rekaman video itu,” imbaunya.

Mestinya, kata Aziz, AKBP Arman mengundang wartawan di Kabupaten Sampang untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya yang dianggap diskriminasi dan menyinggung profesi kuli tinta tersebut.

Baca Juga:  HCML bersama Polres Sampang Berkolaborasi Dukung Vaksinasi

“Bukan malah bikin berita tandingan dibeberapa media mainstream, seolah-olah cari pembenaran atas statementnya. Dengan tidak mengakui kesalahannya, AKBP Arman ini tidak siap dengan adanya transformasi Polri yang presisi,” sesalnya.

Menurutnya, statement Kapolres Sampang telah menciderai prinsip kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang, dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konsideran UU Pers, khususnya pada konsideran menimbang poin (a) dan (b) pada pembukaan Undang-undang Pers.

“Penyataan AKBP Arman ini bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945 dan terutama UU Pers,” tegasnya.

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Penjual Masker Dadakan di Sampang Mulai Ramai

Dengan dasar hukum atas UU Pers yang mengatur khusus kehidupan pers, serta kemerdekaan pers dan juga sistem demokrasi dalam berbangsa dan bernegara, dirinya akan maju dan tidak akan gentar dalam memperjuangkan kebenaran itu.

“Mohon do’anya, semoga perjuangan kami hari ini berjalan sukses, kami tidak sudi melihat marwah Undang-undang Pers kita di nodai secara “jahat” oleh kesombongannya AKBP Arman,” tandasnya.

Leave a Reply