Masa Jabatan 86 Kades di Sumenep Berakhir Hari Ini

- Admin

Selasa, 22 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 86 Kepala Desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur berakhir masa jabatannya, mulai Selasa (22/12/2020).

Mulai hari Rabu (23/12/2020) besok, Kades tidak boleh menandatangani administrasi desa.

Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Supardi mengungkapkan bahwa 86 desa itu akan melaksanakan pilkades serentak pada 2021 mendatang.

“Jabatan 86 kepala desa itu semuanya hampir sama, di tanggal 22 Desember 2020, hari ini terakhir. Mulai besok mereka sudah tidak berhak tanda tangan,” terang Pardi, Selasa (22/12).

Baca Juga:  Gara-gara Batas Tanah, Kakak Beradik di Sumenep Saling Bacok

Pardi menambahkan, proses pembuatan surat pemberhentian masing-masing kades yang bersangkutan sudah selesai. Hanya saja, petikannya belum disampaikan kepada setiap kepala desa.

“Proses surat putusan pemberhentian sudah jadi. Cuma petikannya nanti akan kita berikan, sekarang masih kita usulkan ke Asisten satu Setkab Sumenep,” imbuhnya.

Setelah 86 kades purna tugas, desa akan dipimpin oleh Pelaksana Jabatan (Pj) Kades, yang diusulkan pihak kecamatan pada Bupati Sumenep. Mereka nantinya akan ditetapkan sebagai Pj Kades oleh Bupati Sumenep.

“Silahkan diusulkan dari kecamatan, yang menurut Pak Camatnya baik, nanti akan ditetapkan oleh bupati. Semuanya yang diusulkan itu harus dari unsur PNS, sesuai Permendagri yang ada,” jelasnya.

Baca Juga:  Bangunan Penyimpanan Barang Hangus Dilalap di Jago Merah

Pardi menjelaskan, per hari ini, sudah ada beberapa Pj kades yang serah terima surat tugas (jabatan). Namun, juga ada beberapa desa yang pengajuan Pj kadesnya hingga hari ini masih dalam proses.

Pardi mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengingatkan, agar pengajuan Pj Kades itu dilakukan jauh-jauh hari. Hanya saja, kata dia karena Sumenep melaksanakan Pilkada tahun 2020, pengajuan di beberapa desa menjadi molor.

Untuk itu, selama Pj Kades di beberapa desa itu belum ada, sementara itu pula tugas kepala desa dilakukan Sekretaris Desa atas nama kepala desa. Nantinya, Sekdes ini juga dapat menandatangani administrasi desa, kecuali penetapan APBDes yang tetap menunggu Pj Kades atau kepala desa. (*)

Baca Juga:  Pj Kades Torjun Sampang Tepis Isu Soal Kualitas Beras BPNT yang Tak Layak Konsumsi

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru