SURABAYA, SUATABANGSA.co.id – MZ pria asal Sukoharjo, Kecamatan Kota Malang ini membuat perusahaan Gojek rugi ratusan juta rupiah.
Pasalnya pria umur 35 tahun itu sengaja memanipulasi orderan fiktif sehingga Gojek rugi 400 juta rupiah. Pelaku memanfatkan aplikasi Gojek untuk meraup keuntungan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan mengatakan, dalam kasus ini petugas berhasil menangkap satu orang tersangka yang bernama MZ.
“Pelaku ini, melakukan dengan merubah Ime Handphone, yang mana mengunakan tiga aplikasi,” terang Luki saat konferensi pers di depan halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Rabu (26/2).
Pelaku membuat akun palsu, berupa akun driver sebagai mitra usaha Gojek dan juga membuat akun customer.
“Dia memiliki akun-akun bodong, yaitu yang terkait dengan restoran-restoran, driver Gojek dan customer. Tapi dia menyantol kepada aplikasi Gojek, jadi yang dirugikan pihak Gojek,” imbuhnya.
Pelaku memiliki 41 akun dirver Gojek, dan 30 akun sebagai pemilik restoran serta beberapa akun customer.
Dan tersangka bisa menggunakan identitas palsu dari 8850 identitas KTP untuk digunakan ke nomor GSM jenis axis.
“Identitas KTP sebanyak ini, masih dalam proses penyidikan,” ucapnya.
Setelah dikonfirmasi kepada pimpinan Gojek Jawa Timur, kerugian yang dialami mencapai sebesar 400 juta rupiah.
Pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain ribuan SIM card, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon seluler berbagai merek, belasan buku tabungan bank swasta serta tiga charger.

















