Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

- Admin

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan fiktif. Polisi menetapkan JNK sebagai tersangka yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus tersebut memanfaatkan media sosial untuk membangun kepercayaan calon korban.

“Penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai pidana,” kata Jules di Gedung Siber Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).

Jules mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung.

Baca Juga:  Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka mempromosikan sejumlah program arisan melalui media sosial. Di antaranya menggunakan klaim “100 persen bersertifikasi”, “paling aman”, “terpercaya”, dan “owner amanah”, disertai testimoni anggota.

Calon anggota kemudian diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp dan diminta menyerahkan data identitas. Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan arisan Pay Latet (PLW) dengan keuntungan sekitar 10 persen.

“Tersangka memiliki kewenangan menentukan program, waktu pencairan, besaran keuntungan, hingga mengelola dana anggota,” ujar Bimo.

Untuk menjaga kepercayaan peserta, tersangka juga menggunakan nama anggota fiktif guna mengisi slot arisan yang kosong. Transaksi atas nama anggota tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sehingga seolah-olah terdapat anggota yang aktif.

Baca Juga:  Mucikari Prostitusi Online di Sleman Diringkus, Polisi Sita Alat Kontrasepsi

Bimo mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, serta satu unit laptop.

Polisi juga menyita sejumlah rekening bank atas nama tersangka dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Makassar, Bali, hingga Papua.

Sementara berdasarkan penelusuran transaksi sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, nilai transaksi arisan tersebut mencapai sekitar Rp 71 miliar.

Baca Juga:  Seorang Ayah di Bondowoso Tega Cabuli Anak Tirinya, Bahkan Berulang-ulang

Polda Jatim masih menelusuri aset lainnya dan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melaporkan kerugiannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Guna mengusut tuntas aliran dana dan melacak korban lainnya, Polda Jatim telah membentuk tim penelusuran aset (asset tracing) serta membuka hotline pengaduan di nomor 0881-104-3007.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari skema arisan ini agar segera menghubungi nomor tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:40 WIB

Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD

Berita Terbaru