Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Surabaya Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

- Admin

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Pemilik kendaraan bermotor kini harus berhati hati saat memarkir kendaraan bermotor, karena lengah sedikit bisa hilang di curi maling.

Tidak tanggung – tanggung Tim Anti Bandit Polsek Rungkut berhasil mengamankan lima pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Yakni S (29) dan T (27) warga Sampang. Lalu H (23) warga Bulak, A (34) serta MT (26) warga Tambak Wedi, Kota Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan, para pencuri motor bukan satu jaringan. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Baca Juga:  Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Asal Malaysia

S ditangkap pada 17 November 2022 lalu saat melakukan aksinya di Jalan Rungkut Asri Tengah Surabaya.

Kemudian, pada tanggal 30 November 2022. Reskrim Polsek Rungkut kembali menangkap pelaku Curanmor, pria berinisial T.

Djoko menjelaskan, waktu itu anggotanya mencurigai gerak-gerik T yang tengah mendorong motor PCX melintas di Jalan Ir Soekarno.

“Saat kami hendak memeriksa legalitas kendaraan, pelaku langsung kabur. Langsung kita kejar, dan tertangkap,” katanya.

Kurang dari dua pekan kemudian, Unit Reskrim Polsek Rungkut lagi-lagi mengamankan pelaku Curanmor, pria berinisial H.

Baca Juga:  Ikhlas, Salah Satu Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Putusan Hakim PN Surabaya

Djoko berkata, tertangkapnya H setelah pihaknya mendapat laporan kehilangan motor dari salah seorang penghuni kosan di Tambak Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, pada 1 Desember 2022.

Setelah diselidiki, petunjuk mengarah kepada H. Petugas akhirnya datang ke kediaman H di Jalan Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah alat bukti.

“Tanggal 11 Desember 2022 kami amankan yang bersangkutan berdasar bukti-bukti berupa sarana dan alat kejahatan,” lanjut Djoko.

H selanjutnya diperiksa secara intensif. Djoko berkata, H mengaku telah mencuri puluhan motor di sejumlah tempat se-Kota Surabaya.

Baca Juga:  Geram Adanya Pencurian, Pengasuh Ponpes Bata-Bata Prajjan Camplong Datangi Polres Sampang

Kendaraan hasil kejahatannya kemudian dijual kepada A dan MT sebesar Rp 3 juta hingga Rp 3,6 juta per unit. Motor-motor itu lalu oleh MT dijual ke masyarakat Madura.

“S, T dan H kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. Sedangkan A dan MT dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru