Seorang Ayah di Bondowoso Tega Cabuli Anak Tirinya, Bahkan Berulang-ulang

- Admin

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Seorang pria di Bondowoso tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Diketahui korban berinisial Bunga (15) warga Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Tersangka berinisial IH (35) yang beralamat di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri korban

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bonsowoso Kabupaten Bondowoso yang disangka dilakukan oleh IH (35),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Asyik Pesta, Dua Pemuda Pendatang Ini Digelandang ke Mapolres Sumenep

Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak tirinya dengan cara tersangka mendatangi korban kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher korban.

“Pelaku mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh,” terangnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan jamu pada tersangka.

“Kami berhasil mengamankan tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, satu bungkus sisa serbuk jamu, satu lembar kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga,” imbuhnya.

“Dan atas perbuatan Tersangka IH yang melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

Baca Juga:  Pemkab Bondowoso Lakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan Gowes Bareng Ulama’ dan Umaro’

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru