Seorang Ayah di Bondowoso Tega Cabuli Anak Tirinya, Bahkan Berulang-ulang

- Admin

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Seorang pria di Bondowoso tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Diketahui korban berinisial Bunga (15) warga Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Tersangka berinisial IH (35) yang beralamat di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak tiri korban

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi lebih dari satu kali yaitu pada tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bonsowoso Kabupaten Bondowoso yang disangka dilakukan oleh IH (35),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca Juga:  Wabup Bondowoso Lakukan Rakor Penanggulangan Bencana

Tersangka IH menyalurkan nafsu birahinya kepada anak tirinya dengan cara tersangka mendatangi korban kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher korban.

“Pelaku mengatakan apabila tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh,” terangnya.

Saat ditangkap, polisi menemukan jamu pada tersangka.

“Kami berhasil mengamankan tersangka IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, satu bungkus sisa serbuk jamu, satu lembar kutipan Akta Kelahiran Korban Bunga,” imbuhnya.

“Dan atas perbuatan Tersangka IH yang melanggar Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.

Baca Juga:  Hantam Bus, Pengendara Motor asal Robatal Sampang Tewas di Lokasi Kejadian

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB