Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

- Admin

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

i

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur dijadwalkan akan memeriksa para terdakwa perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep pekan depan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang yang digelar Kamis (11/6/2026) kemarin.

Tahapan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian proses pembuktian kasus yang menyita perhatian publik Sumenep karena berkaitan dengan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, SH., MH., membenarkan bahwa setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pada sidang pekan depan,” kata Endro saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).

Menurut Endro, sidang yang berlangsung pada Kamis kemarin merupakan bagian dari tahapan pembuktian yang dilakukan setelah majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan saksi fakta dalam jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga:  Remaja Umur 16 Tahun di Bojonegoro Jadi Residivis, Bobol Warung

Ia menjelaskan, saksi fakta yang telah dihadirkan sebelumnya berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program BSPS di lapangan, mulai dari kepala desa, pemilik toko material bangunan hingga pendamping program.

“Sidang saksi ahli kemarin merupakan bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman keterangan setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan saksi fakta yang jumlahnya cukup banyak, terdiri dari kepala desa, pemilik toko material dan pendamping,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi ahli dinilai penting karena menjadi salah satu instrumen bagi majelis hakim untuk memperoleh penjelasan akademis maupun teknis terkait aspek hukum, administrasi dan mekanisme pelaksanaan program BSPS yang menjadi objek perkara.

Dengan selesainya agenda tersebut, fokus persidangan kini beralih pada keterangan para terdakwa. Dalam tahap ini, para terdakwa akan diberikan kesempatan menjelaskan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk menanggapi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Segera Bentuk Pansus BSPS

Perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep sendiri menjadi salah satu kasus yang mendapatkan perhatian luas dari masyarakat. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara, kasus tersebut juga berkaitan dengan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian layak.

Selama beberapa bulan terakhir, jalannya persidangan telah menghadirkan ratusan saksi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program BSPS.

Pengadilan Tipikor Jawa Timur kini memasuki fase krusial untuk menguji secara langsung keterangan para terdakwa. Hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu dasar penting bagi majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara sebelum memasuki tahapan tuntutan dan putusan.

Baca Juga:  Polda Jatim Terus Kembangkan Kasus Pembobolan Kartu Kredit

Kejaksaan Negeri Sumenep memastikan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan sidang pekan depan diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat pemeriksaan terdakwa merupakan momentum penting untuk mengungkap secara lebih rinci peran masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi BSPS Sumenep sebesar Rp 26,8 miliar itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memahan 6 orang tersangka masing-masing, RP, selaku Koordinator Kabupaten BSPS. AAS, WM, dan HW, yang merupakan Tenaga Fasilitator Lapangan. Lalu, NLA.

Terakhir pada Januari 2026 Kejati juga menahan AHS, yang merupaka Tenaga Ahli Anggota DPR RI yang merupakan tersangka baru.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terbaru