Dua Pelaku Pencuri Hewan Ternak Berhasil Dibekuk Polres Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 29 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kejahatan pencurian hewan ternak di Bojonegoro menjelang ulang tahun Polri yang ke 78 pun terjadi, namun team polres resort Bojonegoro dengan cepat tangkap pelaku meskipun rumah nya Jombang dan tuban.

Menurut AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si, team buru sergap polres bojonegoro berhasil menangkap warga jombang dan tuban yang diduga telah melakukan pencurian hewan ternak,
Yang pertama Tersangka nya yang bernama (MR), umur 30 Tahun, pekerjaan Swasta, alamat Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Saat pada Selasa, 4 Juni 2024 pukul 04.00.

Baca Juga:  Jadi Penadah Hendpond, Warga Sidotopo Dipo Digelandang Polsek Wonocolo

“Tempat kejadian di salah satu kandang sapi di Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro,Tersangka merusak pintu kendang selanjutnya mengambil 1 ekor sapi, selanjutnya diangkut dengan mobil yang disiapkan oleh Tersangka,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Imbuhnya, polisi berhasil amankan 1 Unit Mobil (DAIHATSU) dengan Nopol L-1647-SB, 1 Unit R2 ( YAMAHA FAZIO ) dengan Nopol S-3106-OCB
MO.

Imbuh Kapolres Bojonegoro, yang kedua Polres Bojonegoro juga berhasil menangkap pencuri kambing menjelang idul adha dengan Tersangka (JP), 48 Tahun,pekerjaan Tani, alamat Kecamatan. Soko Kabupaten. Tuban,
Kejadian pada Hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 12.30, tempat kejadian perkara di persawahan Desa Kendung Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro,

Baca Juga:  Bongkar Sindikat Judi Online, Polrestabes Surabaya Amankan 7 Pelaku

“Tersangka mengambil 5 ekor kambing dipersawahan saat ditinggal oleh
pemiliknya selanjutnya diangkut dengan menggunakan sepeda motor dengan
rengkek milik Tersangka,” terangnya.

Lanjutnya, polisi berhasil mengamankan Barang bukti- 1 Unit R2 (YAMAHA VEGA) dengan Nopol S-4568-EW (Beserta rengkek) ,Uang sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah) ,Jaket warna merah, SIBO warna merah dan topi
MO.

Menurut AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si, dua pelaku pencurian Hewan ternak tersebut akan di kenakan pasal 363 KUHP.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru