Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Penjambretan di Camplong Sampang Diciduk Polisi

- Admin

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dua orang pemuda sedang melakukan aksi penjambretan di depan warung bakso Lamongan, Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 10.57 WIB terekam Closed Circuit Television (CCTV). Korban bernama Lei Serly Anggraeni.

Dalam rekaman CCTV yang diterima suarabangsa.co.id, tampak salah seorang dari pelaku menarik kalung emas di leher korban yang sedang lengah. Setelah mendapatkan kalung tersebut, pelaku bersama temannya langsung melarikan diri dengan menaiki sepeda motor jenis Honda Spacy.

Baca Juga:  Protes Pelayanan Kesehatan, Puluhan Warga Omben Sampang Geruduk Puskesmas Jrangoan

Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Camplong. Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Mat Holil bin Lasbiya serta Mukimin bin Alm Samiri, keduanya adalah warga Dusun Lebilleh, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini telah ditangkap.

“Iya benar kami mengamankan tersangka terkait kejadian penjambretan di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Berbekal dari rekaman CCTV itulah, kami langsung bergerak menangkap para pelaku,” kata Sudaryanto, Minggu (28/03/2021).

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Truk Box Hino Terguling Tol Ngawi-Sragen

Menurut Sudaryanto, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Spcy warna hitam berplat nomor L 6366 TT dan uang senilai Rp 1.977.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diduga sisa dari hasil penjualan emas tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru