Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Penjambretan di Camplong Sampang Diciduk Polisi

- Admin

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dua orang pemuda sedang melakukan aksi penjambretan di depan warung bakso Lamongan, Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 10.57 WIB terekam Closed Circuit Television (CCTV). Korban bernama Lei Serly Anggraeni.

Dalam rekaman CCTV yang diterima suarabangsa.co.id, tampak salah seorang dari pelaku menarik kalung emas di leher korban yang sedang lengah. Setelah mendapatkan kalung tersebut, pelaku bersama temannya langsung melarikan diri dengan menaiki sepeda motor jenis Honda Spacy.

Baca Juga:  CCTV di Sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang ini Ternyata Hanya Dijadikan Pajangan Belaka

Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Camplong. Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Mat Holil bin Lasbiya serta Mukimin bin Alm Samiri, keduanya adalah warga Dusun Lebilleh, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini telah ditangkap.

“Iya benar kami mengamankan tersangka terkait kejadian penjambretan di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Berbekal dari rekaman CCTV itulah, kami langsung bergerak menangkap para pelaku,” kata Sudaryanto, Minggu (28/03/2021).

Baca Juga:  Medhayoh Versi Ademos Indonesia, Menjadi Kalender Tahunan Event Festival

Menurut Sudaryanto, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Spcy warna hitam berplat nomor L 6366 TT dan uang senilai Rp 1.977.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diduga sisa dari hasil penjualan emas tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru