Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Penjambretan di Camplong Sampang Diciduk Polisi

- Admin

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dua orang pemuda sedang melakukan aksi penjambretan di depan warung bakso Lamongan, Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 10.57 WIB terekam Closed Circuit Television (CCTV). Korban bernama Lei Serly Anggraeni.

Dalam rekaman CCTV yang diterima suarabangsa.co.id, tampak salah seorang dari pelaku menarik kalung emas di leher korban yang sedang lengah. Setelah mendapatkan kalung tersebut, pelaku bersama temannya langsung melarikan diri dengan menaiki sepeda motor jenis Honda Spacy.

Baca Juga:  Percepat Proses Vaksinasi, Kapolda Jatim Akan Buka Gerai Vaksinasi

Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Camplong. Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Mat Holil bin Lasbiya serta Mukimin bin Alm Samiri, keduanya adalah warga Dusun Lebilleh, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini telah ditangkap.

“Iya benar kami mengamankan tersangka terkait kejadian penjambretan di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Berbekal dari rekaman CCTV itulah, kami langsung bergerak menangkap para pelaku,” kata Sudaryanto, Minggu (28/03/2021).

Baca Juga:  Rumah Warga Pamekasan Roboh, Pemilik Bingung Biaya Perbaikannya

Menurut Sudaryanto, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Spcy warna hitam berplat nomor L 6366 TT dan uang senilai Rp 1.977.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diduga sisa dari hasil penjualan emas tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru