Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Penjambretan di Camplong Sampang Diciduk Polisi

- Admin

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dua orang pemuda sedang melakukan aksi penjambretan di depan warung bakso Lamongan, Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 10.57 WIB terekam Closed Circuit Television (CCTV). Korban bernama Lei Serly Anggraeni.

Dalam rekaman CCTV yang diterima suarabangsa.co.id, tampak salah seorang dari pelaku menarik kalung emas di leher korban yang sedang lengah. Setelah mendapatkan kalung tersebut, pelaku bersama temannya langsung melarikan diri dengan menaiki sepeda motor jenis Honda Spacy.

Baca Juga:  Warga Sampang Keluhkan Wifi Gratis di Ruang Terbuka Hijau Tak Berfungsi Maksimal

Tak sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim Reskrim Polsek Camplong. Kedua pelaku yang ditangkap yakni, Mat Holil bin Lasbiya serta Mukimin bin Alm Samiri, keduanya adalah warga Dusun Lebilleh, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, pelaku saat ini telah ditangkap.

“Iya benar kami mengamankan tersangka terkait kejadian penjambretan di Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong. Berbekal dari rekaman CCTV itulah, kami langsung bergerak menangkap para pelaku,” kata Sudaryanto, Minggu (28/03/2021).

Baca Juga:  Rumah Nenek Sebatang Kara di Pamekasan Ambruk

Menurut Sudaryanto, dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Spcy warna hitam berplat nomor L 6366 TT dan uang senilai Rp 1.977.000 (satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diduga sisa dari hasil penjualan emas tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru