KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – DAZ alias Konteng (27) warga Dusun Tambi Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri diamankan Polres Kediri.
Konteng diamankan di Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, bahwa penangkapan terduga pelaku berawal, petugas anti narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.
“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku,” terangnya kepada suarabangsa.co.id, Jumat (19/02).
Setelah berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku, selanjutnya, petugas melakukan pemantauan, akhirnya ditemukan terduga pelaku yang gerak geriknya mencurigakan.
Petugas langsung menangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan kepada petugas. Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Kediri menemukan barang bukti berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22, 04 gram, tiga pipet kaca berisi sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bong, dua timbangan digital, dan 2000 butir pil koplo yang disimpan di dalam botol plastik.
“Barang bukti itu rencananya akan diedarkan, namun petugas berhasil mengagalkan aksi transaksi barang haram tersebut,” ungkap AKP Ratmoko Budi Lartono.
Ditambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu atas perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Petugas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri,” pungkasnya.