Edarkan Narkoba, Warga Kediri Terancam Nginap di Balik Jeruji Besi

- Admin

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – DAZ alias Konteng (27) warga Dusun Tambi Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri diamankan Polres Kediri.

Konteng diamankan di Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri yang diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, bahwa penangkapan terduga pelaku berawal, petugas anti narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.

“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku,” terangnya kepada suarabangsa.co.id, Jumat (19/02).

Baca Juga:  Pererat Tali Silaturrahmi, PAC GP Ansor Batang-Batang Gelar Halalbihalal dan Harlah GP Ansor

Setelah berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku, selanjutnya, petugas melakukan pemantauan, akhirnya ditemukan terduga pelaku yang gerak geriknya mencurigakan.

Petugas langsung menangkap pelaku tanpa ada tindakan perlawanan kepada petugas. Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba Polres Kediri menemukan barang bukti berupa 20 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 22, 04 gram, tiga pipet kaca berisi sabu-sabu, dua pipet kaca, satu bong, dua timbangan digital, dan 2000 butir pil koplo yang disimpan di dalam botol plastik.

Baca Juga:  Salah Satu Anggota Jajaran Dewan Syuro Mojokerto Rapatkan Diri di ASC FOUNDATION

“Barang bukti itu rencananya akan diedarkan, namun petugas berhasil mengagalkan aksi transaksi barang haram tersebut,” ungkap AKP Ratmoko Budi Lartono.

Ditambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu atas perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Petugas mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporannya tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri,” pungkasnya.

Baca Juga:  ExxonMobil Dianggap Kebiri Perda Konten Lokal, Ratusan Warga Ring Satu Blok Cepu Gelar Aksi Minta Pekerjaan

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru