Proses Mediasi Antara PT BAI dan Mantan Karyawannya Sempat Diwarnai Ketegangan

- Admin

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Proses mediasi tripartit antara mantan pekerja PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) dengan pihak manajemen perusahaan berlangsung alot dan sempat diwarnai ketegangan Rabu (1/4/2026).

Mediasi tersebut dilakukan di gedung Dinas tenaga kerja dan perindustrian Bojonegoro.

Perselisihan ini memuncak pada perdebatan mengenai besaran uang kompensasi yang diklaim mantan pekerja berbanding lurus dengan aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Agus, mantan manajer yang memimpin 10 eks pekerja, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh rasa kecewa terhadap perlakuan pemilik (owner) terdahulu.

Ia mengklaim adanya upaya pemanfaatan keahlian pekerja tanpa apresiasi yang layak sebelum pabrik ditutup.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Buru Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

“Pak Darsono itu sudah ada upaya membohongi saya. Saya merasa hanya diambil ilmunya saja. Karena itu, teman-teman tetap pada pendirian menuntut 10 kali gaji,” tegas Agus dalam forum mediasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Setyo Aji Wibawanto,selaku perwakilan manajemen baru menyatakan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah, namun ia menyoroti keabsahan data para pemohon.

Berdasarkan pengecekan awal, ditemukan ketidaksinkronan antara daftar nama di somasi dengan bukti kehadiran (absensi) di lapangan.

“Kita tetap berdasarkan data. Ada nama tapi orangnya tidak ada, bahkan ada yang tidak masuk hingga tiga bulan. Sebagai manajemen baru, kami harus memvalidasi ini agar tidak menyalahi aturan perusahaan,” jelas Aji.

Baca Juga:  Puskesmas Ketapang Sampang Investigasi Kasus Keracunan Dua Bocah

Aji menambahkan bila minta 10 kali gaji hal ini sama saja perusahaan di peras, padahal amanat Pihak owner mengamanatkan agar pihak perusahaan dan pekerjaan ada jalan tengah.

“10 kali gaji kalau tidak sesuai regulasi,sama saja ini pemerasan,amanat owner ada jalan tengah,karena diantara 10 orang itu ada yang juga punya hutang, sebenarnya pihak owner tidak keberatan bila 1 kali gaji upah” terangnya.

Secara terpisah Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, yang turut menengahi jalannya mediasi, memberikan pencerahan mengenai aturan main dalam hubungan industrial. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga:  Tangkal Paham Radikal, Sat Binmas Polres Sampang Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SMA Darus Sahid

Dalam regulasi tersebut, pasal 15 secara tegas mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kerjanya telah berakhir, Penghitungganya. (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah.

“Jika masa kerja kurang dari satu tahun, secara hitungan regulasi hanya mendapatkan satu kali gaji secara proporsional. Maka, tuntutan sepuluh kali gaji itu tidak rasional secara hukum. Namun, kita tetap mengupayakan adanya win-win solution,” pungkas Fatoni.

Mediasi berakhir dengan agak ada perdebatan memanas dan semua pihak saling menahan emosi.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB