SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Salah satu warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep atas dugaan penyalahgunaan barang terlarang narkotika jenis sabu-sabu pada, Senin (14/02/2022) sekitar pukul 20:00 WIB.
Tersangka H (46) ditangkap anggota Satresnarkoba di dalam rumah miliknya yang berada Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling, Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menceritakan proses penangkapan terhadap H, berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa tersangka hendak melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya, maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap terlapor,” terang Widiarti.
Lanjut Widi menjelaskan bahwa, saat dilakukan penggerebekan, terlapor sedang berada di kursi sofa ruang tamu rumahnya, dan pada saat hendak dilakukan penggeledahan, maka ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor.
“Barang bukti yang hendak dibuang oleh terlappr akhirnya berhasil ditemukan petugas, berupa 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di atas lantai, tepatnya di bawah kursi sofa,” lanjutnya.
Tidak puas dengan penggeledahan terhadap terlapor, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penggeledahan ke dalam kamar terlapor, dan benar saja, anggota kembali menemukan 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang berada di atas meja rias (tolet) serta barang bukti lainnya.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” Imbuhnya.
Dari hasil penangkapan terhadap terlapor H, Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram), 2 buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu, 1 unit HP merek Samsung Duos warna putih, 1 buah kotak bertuliskan Swiss Army warna hitam, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan sabu.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkas Widiarti.