Redam Gejolak, Musdes Bandungrejo Sepakat Tolak PAW dan Pilih Pilkades Serentak 2027

- Admin

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik mekanisme pergantian kepemimpinan di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya menemui titik terang.

Setelah sempat diwarnai aksi penyampaian aspirasi oleh sekelompok warga,pada pemberitaan sebelum nya.

Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) kembali pada Jumat (6/3/2026).

Musyawarah yang berlangsung di Balai Desa Bandungrejo ini menjadi momen krusial untuk menyikapi dinamika sosial yang berkembang.

Forum tersebut dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Forkopimcam Ngasem, BPD Bandungrejo, hingga perwakilan tokoh masyarakat dan kelompok tani Desa Bandungrejo.

Menurut Sugeng H.S yang tak lain Aktifis Ormas Projo Bojonegoro, yang juga sebagai sekertaris DPC Projo Bojonegoro menyikapi Keputusan tersebut.

Keputusan Warga untuk menolak mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dan memilih Pilkades reguler didasarkan pada pertimbangan matang terhadap konstitusi desa,itu sudah tepat.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Bangkalan, Kapolda Jatim dan Forkopimda Lakukan Manajemen Krisis

Secara hukum, pelaksanaan Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang telah beberapa kali diubah.

Dalam regulasi tersebut, khususnya pada pasal-pasal mengenai pemilihan kepala desa, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal Pilkades secara serentak guna menjaga stabilitas daerah.

“Keputusan ini selaras dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang mengatur bahwa pemilihan kepala desa harus mengedepankan prinsip demokrasi, keterwakilan, dan yang terpenting adalah kondusivitas wilayah,” terang Sugeng. Bojonegoro Sabtu 7/3/2026.

Meskipun sempat muncul tuntutan dari sebagian warga untuk mempercepat pemilihan melalui mekanisme PAW.

Baca Juga:  Kampanye Damai, DPC Projo Bojonegoro Blusukan dan Diskusi Dengan Kelompok Tani

Dalam forum Musdes desa Bandungrejo kecamatan Ngasem secara bulat menyepakati tiga poin penting,

1, Menolak PAW,Demi mencegah potensi konflik horizontal, masyarakat sepakat pemilihan tidak melalui jalur PAW.

2, Memilih Pilkades Reguler, Menunggu agenda serentak agar legitimasi pemimpin terpilih lebih kuat.

3, Dan Seluruh Warga serta element masyarakat berkomitmen menjaga ketertiban hingga pelaksanaan Pilkades digelar.

Dari pengalian informasi Awak media Suara bangsa,Pilkades Serentak Dijadwalkan Tahun 2027,Kepala Bidang Bina Desa DPMD Bojonegoro, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa berdasarkan pemetaan jadwal pemilihan di tingkat kabupaten, Pilkades Bandungrejo direncanakan masuk dalam agenda serentak pada tahun 2027.

“Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan waktu pelaksanaan. Untuk Bandungrejo, masa transisi akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan politik,” jelas Abdul Aziz.

Baca Juga:  Kapolres Mojokerto Hadiri Kirap Agung Bumi Nuswantara

Camat Ngasem, Budi Sukisna, mengapresiasi kedewasaan warga dalam berdemokrasi. Ia menekankan bahwa Musdes adalah wadah tertinggi di desa untuk mencapai mufakat.

“Musyawarah desa ini adalah implementasi nyata dari kedaulatan warga. Dengan merujuk pada regulasi yang ada, kita memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki payung hukum yang kuat dan tidak menyalahi prosedur,” ujar Budi.

Dengan hasil kesepakatan ini, polemik mengenai PAW di Bandungrejo dinyatakan berakhir.
Masyarakat kini fokus menjaga kerukunan sembari menunggu pesta demokrasi desa secara reguler di tahun mendatang.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru