Perangkat Desa Megale Bojonegoro Juga Rangkap Jabatan, Diikuti BPD

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id  – Salah satu perangkat Desa Megale Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro diduga juga merangkap jabatan sebagai guru.

Tidak hanya Kaur Kesra, BPD Desa Megale diduga juga merangkap jabatan menjadi guru.

Kepala Desa Megale Suraji mengatakan bahwa dirinya tersebut sudah memperingatkan keduanya. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan oleh dua orang yang mengabdi di desa tersebut.

“Nggeh riyen (red:Iya dulu) pernah di ingatkan pernah di ingatkan tapi alasane ngajare (red:Alasanya mengajar nya) di luar jam kerja cuma,. Sabtu sama Minggu mungkin di Kedungadem banyak yang seperti Dasiran,” ungkapnya saat dihubungi lewat nomer WA-nya.

Baca Juga:  Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMI Bojonegoro Punya Gedung Baru

Saat ditanya terkait apakah benar Dasiran sebagai kaur Kesra di desa Megale, Kepala Desa Megale membenarkan dari Tahun 2013 Bulan 12 Dasiran sudah menjabat sebagai Kaur Kesra.

“Iya benar beliau sudah menjabat dari tahun 2013 bulan 12,” ungkapnya.

Dasiran sendiri saat dikonfirmasi awak media Suarabangsa lewat Wanya membenarkan kalau saat ini, sebagai guru dan masuk di Simpatika.

Dari hasil Penggalian awak media, Dasiran sudah tersertifikasi dan NUPTK-nya sudah muncul di Simpatika, yang mana berfungsi sebagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, serta sebagai sarat untuk mendapatkan tunjangan dan berbagai program Kemdikbud ristek.

Baca Juga:  Cetak Kader Terbaik, PCNU Sampang Gelar PD-PKPNU Angkatan ke-46 di Sokobanah

“Iya saya benar ikut Simpatika, dari sejak ada simpatika,” ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait Tunjangannya, Dasiran mengelak dan tidak mengakui.

“Tunjangan nopo???, (red:Tunjangan apa) sudah gak terima,” ungkapnya.

Hasil telusur awak media Simpatika adalah sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Agama yang digunakan untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan (PTK) di RA dan Madrasah. Tunjangan insentif guru madrasah non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA adalah Rp 250.000 per bulan.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki NPK atau NUPTK, serta aktif mengajar di RA atau madrasah.

Baca Juga:  Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Nominal Tunjangan,
Tunjangan insentif yang diberikan adalah Rp 250.000 per bulan. Pencairannya dilakukan per semester, sehingga guru menerima Rp 1.500.000 per semester (dua kali dalam setahun).

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru