Perangkat Desa Megale Bojonegoro Juga Rangkap Jabatan, Diikuti BPD

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id  – Salah satu perangkat Desa Megale Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro diduga juga merangkap jabatan sebagai guru.

Tidak hanya Kaur Kesra, BPD Desa Megale diduga juga merangkap jabatan menjadi guru.

Kepala Desa Megale Suraji mengatakan bahwa dirinya tersebut sudah memperingatkan keduanya. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan oleh dua orang yang mengabdi di desa tersebut.

“Nggeh riyen (red:Iya dulu) pernah di ingatkan pernah di ingatkan tapi alasane ngajare (red:Alasanya mengajar nya) di luar jam kerja cuma,. Sabtu sama Minggu mungkin di Kedungadem banyak yang seperti Dasiran,” ungkapnya saat dihubungi lewat nomer WA-nya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sampang Bakal Minta Pandangan Ahli Bahasa dalam Kasus Pelecehan Wartawan

Saat ditanya terkait apakah benar Dasiran sebagai kaur Kesra di desa Megale, Kepala Desa Megale membenarkan dari Tahun 2013 Bulan 12 Dasiran sudah menjabat sebagai Kaur Kesra.

“Iya benar beliau sudah menjabat dari tahun 2013 bulan 12,” ungkapnya.

Dasiran sendiri saat dikonfirmasi awak media Suarabangsa lewat Wanya membenarkan kalau saat ini, sebagai guru dan masuk di Simpatika.

Dari hasil Penggalian awak media, Dasiran sudah tersertifikasi dan NUPTK-nya sudah muncul di Simpatika, yang mana berfungsi sebagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, serta sebagai sarat untuk mendapatkan tunjangan dan berbagai program Kemdikbud ristek.

Baca Juga:  Desa Pungpungan Bojonegoro Galakkan Gerakan Tanam Pohon Tabe Buya

“Iya saya benar ikut Simpatika, dari sejak ada simpatika,” ungkapnya.

Saat ditanyakan terkait Tunjangannya, Dasiran mengelak dan tidak mengakui.

“Tunjangan nopo???, (red:Tunjangan apa) sudah gak terima,” ungkapnya.

Hasil telusur awak media Simpatika adalah sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Agama yang digunakan untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan (PTK) di RA dan Madrasah. Tunjangan insentif guru madrasah non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA adalah Rp 250.000 per bulan.

Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki NPK atau NUPTK, serta aktif mengajar di RA atau madrasah.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Ajak Emak-Emak Senam Bersama, Sambil Sosialisasi Program MP ASI

Nominal Tunjangan,
Tunjangan insentif yang diberikan adalah Rp 250.000 per bulan. Pencairannya dilakukan per semester, sehingga guru menerima Rp 1.500.000 per semester (dua kali dalam setahun).

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan
Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 06:34 WIB

Mengendap Lama, Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Belum Ada Perkembangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:56 WIB

Begini Komentar Ketua Komisi C, Terkait Anomali DTSEN dari BPS yang Belum Rampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:19 WIB

Kemenperin Dorong Industri Kayu dan Furnitur Bertransformasi Digital Lewat Indowood Expo 2026

Berita Terbaru