BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Salah satu perangkat Desa Megale Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro diduga juga merangkap jabatan sebagai guru.
Tidak hanya Kaur Kesra, BPD Desa Megale diduga juga merangkap jabatan menjadi guru.
Kepala Desa Megale Suraji mengatakan bahwa dirinya tersebut sudah memperingatkan keduanya. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan oleh dua orang yang mengabdi di desa tersebut.
“Nggeh riyen (red:Iya dulu) pernah di ingatkan pernah di ingatkan tapi alasane ngajare (red:Alasanya mengajar nya) di luar jam kerja cuma,. Sabtu sama Minggu mungkin di Kedungadem banyak yang seperti Dasiran,” ungkapnya saat dihubungi lewat nomer WA-nya.
Saat ditanya terkait apakah benar Dasiran sebagai kaur Kesra di desa Megale, Kepala Desa Megale membenarkan dari Tahun 2013 Bulan 12 Dasiran sudah menjabat sebagai Kaur Kesra.
“Iya benar beliau sudah menjabat dari tahun 2013 bulan 12,” ungkapnya.
Dasiran sendiri saat dikonfirmasi awak media Suarabangsa lewat Wanya membenarkan kalau saat ini, sebagai guru dan masuk di Simpatika.
Dari hasil Penggalian awak media, Dasiran sudah tersertifikasi dan NUPTK-nya sudah muncul di Simpatika, yang mana berfungsi sebagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan guru, serta sebagai sarat untuk mendapatkan tunjangan dan berbagai program Kemdikbud ristek.
“Iya saya benar ikut Simpatika, dari sejak ada simpatika,” ungkapnya.
Saat ditanyakan terkait Tunjangannya, Dasiran mengelak dan tidak mengakui.
“Tunjangan nopo???, (red:Tunjangan apa) sudah gak terima,” ungkapnya.
Hasil telusur awak media Simpatika adalah sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Agama yang digunakan untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan (PTK) di RA dan Madrasah. Tunjangan insentif guru madrasah non-PNS yang terdaftar di SIMPATIKA adalah Rp 250.000 per bulan.
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki NPK atau NUPTK, serta aktif mengajar di RA atau madrasah.
Nominal Tunjangan,
Tunjangan insentif yang diberikan adalah Rp 250.000 per bulan. Pencairannya dilakukan per semester, sehingga guru menerima Rp 1.500.000 per semester (dua kali dalam setahun).
Penulis : Takim
Editor : Putri

















