EDITORIAL: Membedah Gurita ‘Ordal’, Ketika APBD Bojonegoro Menjadi Arisan Rezim Lama

- Admin

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id –Perda No. 23 Tahun 2011 tentang Konten Lokal seharusnya menjadi “Piagam Kemerdekaan” bagi pengusaha dan tenaga kerja lokal Bojonegoro.

Ia dirancang agar tetesan dollar dari industri migas tidak hanya menguap ke Jakarta atau luar negeri, melainkan mengendap di saku rakyat sendiri.
Namun, memasuki tahun 2026, janji kesejahteraan itu terasa makin hambar.

Keluhan yang disampaikan CV Emrald Karya Investama dalam forum Sapa Bupati baru-baru ini adalah alarm keras,Bojonegoro sedang disandera oleh sindikat “Orang Dalam” (Ordal).

Fenomena Ordal ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan residu dari rezim masa lalu yang enggan melepas kedaulatannya atas anggaran.
Ada pola sistematis di mana figur-figur lama di jajaran OPD dan BUMD diduga bekerja sebagai “penjaga gerbang” (gatekeepers).

Mereka memastikan bahwa kue pembangunan hanya bisa dinikmati oleh lingkaran yang sama, sembari mengamankan jejak-jejak penyimpangan masa lalu agar tidak tersentuh hukum.

Baca Juga:  Menyingkap Tabir Mitos Bojonegoro: Antara Kearifan Lokal atau Tameng Korupsi?

Salah satu titik paling rawan dalam ekosistem ini adalah penyertaan modal ke BUMD, khususnya PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).
Sebagai perusahaan plat merah yang seharusnya menjadi motor penggerak konten lokal, PT BBS justru kerap dipandang sebagai instrumen kepentingan politik dan ekonomi elit tertentu.

Mari kita bedah data penyertaan modal (investasi pemerintah daerah) ke PT BBS yang tercatat dalam sejarah anggaran Bojonegoro (data diolah dari LKPJ dan Perda Penyertaan Modal):

Tahun Anggaran Nilai Penyertaan Modal (Perkiraan/Realisasi) Catatan Strategis
2010 – 2014 ± Rp15 Miliar Fase awal.

Pengelolaan sumur tua dan jasa migas.
2015 – 2018 ± Rp20 Miliar Ekspansi usaha di sektor flare gas dan pergudangan.

Baca Juga:  EDITORIAL: Membedah Gurita Ordal Part Dua: Ketika APBD Bojonegoro Menjadi Arisan Rezim Lama

2019 – 2023 Tambahan signifikan dalam periode ini Penguatan modal untuk proyek strategis nasional di Bojonegoro.
2024 – 2025 Puluhan Miliar (Akumulatif)

Total suntikan dana yang mencapai puluhan miliar rupiah selama lebih dari satu dekade ini memicu pertanyaan mendasar,Ke mana rimbanya deviden dan keberdayaan kontraktor lokal ?.

Jika kontraktor asli daerah seperti Olivia harus mencari nafkah ke luar Bojonegoro karena dijegal “Ordal”, maka penyertaan modal tersebut gagal secara moral dan fungsional.

Siasat “Penguncian” Proyek
Praktik penguncian proyek di ruang gelap kantor pemerintahan telah mereduksi marwah LPSE menjadi sekadar formalitas belaka.
Syarat-syarat lelang seringkali dikunci dengan spesifikasi yang hanya dimiliki oleh vendor “binaan”. Ini adalah kejahatan birokrasi yang terstruktur.

Tujuannya dua, pertama, memastikan aliran dana kembali ke kelompok rezim lama. kedua, menutupi bobrok pekerjaan tahun-tahun sebelumnya melalui kontraktor yang “bisa diatur”.

Baca Juga:  Trik Tipu-Tipu Kampus X di Madiun

Bupati Setyo Wahono kini berdiri di persimpangan jalan. Beliau mewarisi birokrasi yang masih dihuni oleh “pemain lama” dengan mentalitas transaksional.

Tanpa langkah radikal untuk melakukan pembersihan total (detoksifikasi) di tubuh OPD dan BUMD, kepemimpinan baru hanya akan menjadi sandera.
Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak boleh terus-menerus bermain aman.

Minimnya tindakan tegas terhadap makelar proyek di Bojonegoro hanya akan mempertegas persepsi bahwa hukum bisa ditekuk di bawah meja koordinasi. Rakyat Bojonegoro tidak butuh imbauan.

Mereka butuh keadilan agar Perda Konten Lokal tidak menjadi dokumen usang di atas meja birokrat yang kenyang oleh suap.

Saatnya memutus rantai ordal, atau Bojonegoro akan selamanya terjebak dalam kemiskinan di atas lumbung energi.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

EDITORIAL: Bojonegoro di Persimpangan Jalan Menghidupkan Aset Mati atau Membunuh Sawah Sendiri?
EDITORIAL: Menanti Keberanian Forpimkab Membongkar Lingkaran Mafia Obat Bojonegoro
EDITORIAL: Membedah Gurita Ordal Part Dua: Ketika APBD Bojonegoro Menjadi Arisan Rezim Lama
Dilema Perda di Bojonegoro: Menertibkan Gepeng, Memanjakan Menara?
Tragedi Napis dan Ironi Rp3,6 Triliun: Menagih Nyali di Balik Janji ‘Siswa Top’
Menyingkap Tabir Mitos Bojonegoro: Antara Kearifan Lokal atau Tameng Korupsi?
Editorial: Satu Dekade BKKD Bojonegoro dan Matinya Taring Regulasi
IMAN DAN DARAH
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru

Birokrasi

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:39 WIB