BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Rapat kerja antara Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berlangsung hangat. Sorotan tajam mengemuka terkait kejelasan data akumulasi kurang salur hak desa Anggaran Dana Desa (ADD) untuk periode 2015 hingga 2021.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, mempertanyakan data rincian tersebut kepada jajaran Bapenda. Namun, Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, tidak dapat menampilkan data yang diminta dalam forum rapat.
“Kami tidak bisa menemukan data dari tahun 2015 sampai 2021, tetapi yang jelas Pemkab sudah tidak punya utang ke desa dari 2022 sampai 2025,” ujar Yusnita di hadapan anggota dewan.
Lasuri lantas meminta pihak Bapenda untuk membuka dan mencocokkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ibu bisa melihat yang sudah diperiksa oleh BPK, itu bisa dilihat, bayar 10 persen atau 12,5 persen,” kata Lasuri menegaskan.
Meski demikian, desakan dari Komisi B belum membuah hasil karena dokumen maupun rincian data periode 2015–2021 belum disajikan dalam rapat tersebut.
Berdasarkan penelusuran wartawan Suara Bangsa dari penggalian informasi, data rekapitulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro periode 2015–2021, akumulasi kurang salur atas Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah, serta Bagi Hasil Retribusi Daerah masih mencatatkan angka kurang bayar sekitar Rp325,83 juta, saat itu.
Rincian kurang bayar tersebut terbagi dalam tiga komponen utama:
1, Alokasi Dana Desa (ADD), Menyumbang porsi terbesar dengan total kurang salur mencapai kurang lebih Rp285,90 juta.
Bagi Hasil Pajak Daerah,Mencatat akumulasi kurang bayar sebesar Rp28,55 juta.
Bagi Hasil Retribusi Daerah, Mencatat total kekurangbayaran sebesar Rp11,38 juta.
Dinamika dan fluktuasi angka kurang bayar tersebut ditengarai akibat pergeseran serta penyesuaian perhitungan alokasi persentase dasar dari 10,0% menjadi 12,5% pada setiap kriteria penerimaan daerah.
Dan ini Rincian Perkembangan dari Tahun ke Tahun.
Tahun 2015–2016: Pada 2015, akumulasi kurang bayar berada di angka Rp41,40 juta. Angka ini melonjak signifikan pada 2016 hingga menyentuh Rp154,10 juta menyusul besarnya selisih alokasi ADD yang belum tersalurkan.
Tahun 2017–2018: Nilai kurang bayar pada 2017 tercatat sebesar Rp142,80 juta tanpa pencatatan selisih pada sektor retribusi daerah.
Pada 2018, angka kurang salur berlanjut sebesar Rp143,98 juta.
Tahun 2019 (Puncak Defisit):
Tahun 2019 mencatatkan selisih paling mencolok pada komponen Dana Desa dengan defisit kurang salur mencapai Rp418,49 juta, sehingga total selisih bersih pada tahun tersebut tercatat kurang bayar Rp411,25 juta.
Tahun 2020–2021:
Angka kekurangbayaran melandai dan relatif stabil di dua tahun terakhir periode pencatatan, yakni sebesar Rp122,10 juta pada 2020 dan Rp132,58 juta pada 2021.
Adanya sisa akumulasi kurang bayar ini menjadi catatan penting dalam perbaikan transparansi serta tata kelola keuangan Pemkab Bojonegoro. Tuntasnya penyaluran sisa hak bagi hasil desa diharapkan dapat menunjang efektivitas pelayanan, pembangunan, dan kelancaran operasional pemerintah desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Hingga berita ini diunggah, Kepala Bapenda yang baru Yusnita liasari belum memberikan komentar resmi mengenai kebenaran data tersebut.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















