BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin (5/10/2026).
Rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Bojonegoro atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.
Rapat dipimpin oleh Umar Abdulloh selaku pimpinan dewan (red: DPRD) dan Sidang paripurna dihadiri 40 anggota DPRD Bojonegoro, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Bojonegoro.
Lima Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi,
Perubahan Kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa,
Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Musyawarah Desa,
Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.
Dalam pidatonya, Bupati Setyo Wahono menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti masukan dari
1. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB).
2. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra).
3. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan)
4. Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar).
5. Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat).
6. Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (F-PAN BNR) – Fraksi gabungan partai PAN, Hanura, PBB, dan NasDem.
7. Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (F-PPKN) – Fraksi gabungan partai PPP dan PKS.
Poin respons pemerintah mencakup penguatan usaha mikro dan perluasan alokasi dana TJSP (respons untuk PKB), penegakan aturan secara adil dan edukatif (Gerindra), serta penyesuaian regulasi desa agar selaras dengan aturan di atasnya (PDI Perjuangan).
Selain itu, pemerintah mendorong transformasi ekonomi dari sektor minyak dan gas bumi (migas) ke nonmigas melalui sembilan sektor industri unggulan (respons untuk Golkar, Demokrat, PAN, dan Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional).
Setyo Wahono menilai kelima Ranperda tersebut merupakan instrumen krusial untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah berharap Pansus DPRD dapat segera mendalami rancangan ini agar siap disahkan menjadi regulasi yang tepat guna,” ujarnya.
Secara terpisah,Seusai rapat paripurna Bupati Setyo Wahono menyampaikan arah kebijakan RPIK Bojonegoro 2024–2044 yang berfokus pada penguatan agroindustri dan pengembangan potensi ekonomi lokal.
”Yang pertama, kita berusaha mengurangi ketergantungan pada migas. Yang kedua, kita meningkatkan agroindustri dan menghidupkan beberapa potensi lokal di Kabupaten Bojonegoro,” kata Setyo Wahono dalam wawancara cegat.
Ia menambahkan, pengembangan sektor industri tetap diselaraskan dengan tata ruang dan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian serta dinas yang menangani pekerjaan umum dan tata ruang untuk meminimalkan potensi benturan antara regulasi pusat dan daerah dalam hilirisasi industrialisasi dan ketahanan pangan.
”InsyaAllah, harapan kita ke depan adalah mengurangi benturan, terutama dengan regulasi ATR/BPN dan tata ruang terkait pertanian,” tuturnya.
Pemerintah Daerah Bojonegoro juga tetap memperhitungkan kewajiban untuk menyediakan lahan baku sawah minimal 87 persen demi menjaga kedaulatan pangan wilayah.
“Walaupun kita juga mempunyai kewajiban menyediakan bahan baku sawah minimal 87 persen,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















