BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Pelaksanaan pawai pengambilan Api Abadi di Kabupaten Bojonegoro menyisakan pemandangan yang mencuri perhatian publik.
Di tengah iring-iringan kendaraan operasional KDMP yang didominasi plat dinas dan kendaraan berkode registrasi DKI Jakarta, terdapat satu unit mobil yang berganti nomor polisi menjadi “G 1812 AN” yang jika dibaca sepintas menyerupai tulisan “GIBRAN”.
Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas kendaraan rombongan KDMP menggunakan plat nomor baru berwarna dasar merah-putih plat B.
Namun, keberadaan salah satu kendaraan yang menggunakan plat nomor unik berkode wilayah “G” tersebut memicu spekulasi dan perbincangan warga.
Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah penggantian plat tersebut memiliki izin resmi sebagai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau sekadar aksesori temporer penunjang pawai.
Menanggapi ramainya sorotan publik, Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenny Diarty, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan memercayakan penanganan legalitas lalu lintas sesuai regulasi yang berlaku.
“Masyarakat harus tetap saling menghormati, semua ada aturannya. Masyarakat harus cerdas memahami mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ketentuan nomor kendaraan tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKBP Yenni Diarty saat memberikan keterangan kepada Suara Bangsa, Kamis (21/10/2026).
Disingung Mengenai mekanisme perubahan registrasi kendaraan dari Jakarta ke Bojonegoro, AKBP Yenny menjelaskan bahwa setiap perpindahan kepemilikan atau wilayah administrasi harus melalui prosedur resmi berupa mutasi kendaraan.
“Untuk kepemilikan kendaraan tentu ada prosesnya. Jika pemilik ingin melakukan perubahan, ada prosedur mutasi kendaraan keluar. Kendaraan dari Jakarta nantinya akan menerbitkan berkas mutasi menuju Bojonegoro,” jelaskan Kapolres.
Saat dikonfirmasi,terkait Koordinasi dengan pihak Agrinas maupun Kodim 0813 Bojonegoro (red: Terkait Plat nomor Mobil KDMP)
AKBP Yenny menyatakan pihak kepolisian belum menerima laporan atau koordinasi formal. Meski demikian, kepolisian siap menindaklanjuti proses administrasi masyarakat selama identifikasi kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.
“Sejauh ini belum ada koordinasi. Apabila ada masyarakat yang ingin memproses, tentu akan kami tindak lanjuti. Catatannya, identifikasi kendaraan harus sesuai antara BPKB, nomor rangka, dan nomor mesin untuk mengantisipasi ketidaksesuaian data,” tambahnya.
Menanggapi isu dugaan penggunaan plat tidak standar yang viral di media sosial, Polres Bojonegoro mengedepankan langkah preventif berupa teguran dan edukasi, mengingat hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk.
“Saat ini kami melakukan tindakan berupa teguran.Dan juga Belum ada laporan resmi yang masuk. Kepolisian mengutamakan edukasi karena bisa jadi masyarakat belum memahami aturannya,” tegas AKBP Yenni.
Kapolres mantan Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan.tersebut mengingatkan publik agar tidak menjadikan penggunaan atribut kendaraan sebagai bahan gurauan di ruang publik.
“Kami memberikan edukasi dan pendampingan agar hal semacam ini tidak terulang, baik sebagai bentuk ” Guyonan” (red: kelakar)maupun tindakan iseng. Bagaimanapun, kita harus tetap saling menghormati, terlebih menyangkut pejabat negara,” tutupnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri


















