BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pandangan Umum terkait Nota Penjelasan Bupati mengenai Perubahan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (23/9/2026).
Meski menyetujui kelima Raperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya, FPPKN memberikan sejumlah catatan kritis dan saran konstruktif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan responsif, aplikatif, serta berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Juru Bicara FPPKN DPRD Bojonegoro, Siti Robiah, menegaskan bahwa penyusunan dan pembahasan kelima Raperda harus memenuhi asas kepatuhan hukum, membuka partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), serta disiapkan bersamaan dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami memandang kelima Raperda ini memiliki urgensi nyata, baik sebagai penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sebagai jawaban atas kebutuhan riil masyarakat Bojonegoro,” ujar Siti Robiah.
Siti menekankan, pelaksanaan fungsi pembentukan Perda dan pengawasan telah diamanatkan dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Imbuhnya,Oleh karena itu, FPPKN memberikan catatan mendalam pada substansi tiap Raperda.
Raperda tentang Kepala Desa: Mendorong pengaturan terperinci mekanisme calon tunggal (melawan kotak kosong) sesuai ketentuan Permendagri. Penegasan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun maksimal 2 kali masa jabatan (UU No. 3/2024) beserta aturan peralihannya harus diperjelas untuk mencegah sengketa.
Selain itu, aspek pembiayaan Pilkades dari APBD, netralitas aparatur desa, hingga peningkatan kapasitas Kades perlu dikuatkan.
Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Menghadapi pengisian BPD di 155 desa pada 2027 mendatang, Fraksi mendorong keterwakilan perempuan minimal 30% yang disertai langkah afirmatif operasional.
“Hak operasional, tunjangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa antara BPD dan Kades juga mendesak untuk ditegaskan.” Imbuhnya.
Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat,Meminta penyesuaian ketentuan sanksi pidana dan denda dengan KUHP baru (UU No. 1/2023) agar tidak dibatalkan di kemudian hari.Sanksi pidana diimbau hanya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).
Penertiban sektor informal, seperti pedagang kaki lima (PKL), harus mengedepankan pendekatan humanis, pemenuhan HAM, serta solusi relokasi.
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Mengingatkan agar Perda tidak menetapkan persentase kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersifat memaksa karena berpotensi melanggar hukum.
Fraksi menyarankan pembentukan Forum dan Sistem Informasi TJSP yang transparan, prioritas alokasi CSR pada penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, beasiswa, serta larangan keras penggunaan dana CSR untuk politik praktis.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2044, Menyoroti periode perencanaan 2024–2044 yang sudah berjalan dua tahun sehingga memerlukan pembaruan data dasar (baseline data).
Pemerintah Daerah diminta memperhatikan keselarasan RTRW, keberpihakan pada IKM dan agroindustri lokal, penyerapan tenaga kerja lokal melalui sistem link and match dengan SMK/lembaga vokasi, serta mekanisme evaluasi berkala kepada DPRD.
Di akhir penyampaiannya, FPPKN DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyetujui kelima Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Kami berharap jawaban Saudara Bupati atas pandangan umum ini dapat disampaikan secara utuh, dan seluruh catatan Fraksi menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembahasan kelima Raperda,” tutup Siti robiah.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















