Tatakelola Kabel Bikin Wajah Kota Sembrawut dan Urgensi Regulasi Fiber Optic di Bojonegoro

- Admin

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Perkembangan teknologi digital adalah keniscayaan, namun infrastruktur yang menopangnya tidak boleh menjadi beban visual maupun beban anggaran bagi daerah.

Di Bojonegoro, fenomena “hutan kabel” yang bergelantungan semrawut di atas jalan kini bukan sekadar masalah estetika, melainkan sinyal kuat perlunya pembaruan regulasi yang lebih tegas dan edukatif.

Wacana DPRD Bojonegoro untuk memperkuat dasar hukum retribusi Fiber Optic (FO) yang disinkronkan dengan UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) adalah langkah yang sudah lama dinanti. Namun, kebijakan ini harus dipahami bukan sekadar sebagai upaya menambah beban bagi pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk penataan ruang publik yang adil dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Muatan Lebih, Pick Up Ini 'Disergap' Polisi di Suramadu

Selama ini, banyak yang salah kaprah menganggap bahwa pemasangan kabel internet di ruang publik adalah “hak bebas” bagi provider.

Padahal, setiap jengkal tanah di bahu jalan atau ruang udara di atas trotoar adalah Ruang Milik Jalan (Rumija) yang merupakan aset kekayaan daerah.

Berdasarkan UU HKPD, daerah kini diberikan mandat untuk lebih mandiri secara fiskal.

Artinya, setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta untuk tujuan komersial harus memberikan timbal balik yang setimpal bagi kas daerah (PAD). Retribusi bukan sekadar “pungutan”, melainkan bentuk kompensasi atas penggunaan ruang publik yang nantinya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

Salah satu poin paling progresif dalam wacana regulasi 2026 adalah kewajiban migrasi kabel dari udara ke bawah tanah (undergrounding). Secara edukatif, kita perlu memahami dua manfaat utama dari langkah ini,

Baca Juga:  Kabupaten Bojonegoro Siap Sukseskan Sekolah Rakyat

Keamanan dan Ketahanan: Kabel bawah tanah jauh lebih aman dari risiko cuaca ekstrem, pohon tumbang, atau korsleting listrik yang sering terjadi pada kabel udara.

Estetika dan Nilai Kota, Kota yang bersih dari kabel melintang akan meningkatkan kenyamanan warga dan daya tarik investasi. Sebuah kota yang tertata mencerminkan manajemen pemerintahan yang profesional.

Keadilan Melalui Perhitungan Per Meter
Wacana pengenaan retribusi berdasarkan panjang kabel (per meter lari) adalah bentuk transparansi.

Dengan sistem ini, ada keadilan bagi semua pihak,provider besar membayar sesuai jangkauan infrastrukturnya, sementara provider kecil tidak terbebani oleh tarif flat yang tidak proporsional. Ini adalah implementasi dari prinsip ekonomi yang sehat sesuai amanat regulasi pusat.

Baca Juga:  Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Penataan kabel fiber optic di Bojonegoro adalah investasi jangka panjang.
Masyarakat perlu mendukung langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kabel-kabel ilegal, sementara pelaku usaha harus mulai melihat retribusi sebagai bentuk kemitraan strategis dengan daerah, bukan sekadar biaya operasional.

Pada akhirnya, ketika kabel-kabel rapi di bawah tanah dan PAD terserap maksimal, yang diuntungkan adalah warga Bojonegoro itu sendiri.
Kota menjadi indah, internet tetap kencang, dan pembangunan daerah terus melaju.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:59 WIB

Lirik Lagu ‘Derita’ Rhoma Irama yang Dipopulerkan Kebambali oleh Valen DA7

Rabu, 13 November 2024 - 05:31 WIB

Setyo Wahono Hadiri HUT Golkar, 3000 Masa Berjoget Bersama Adella

Selasa, 12 November 2024 - 11:27 WIB

Achmad Fauzi Dorong E-Sport Sumenep ke Pentas Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Lirik Lagu Ciinan Bana, Favorit Sobat Ngarit

Senin, 29 April 2024 - 18:49 WIB

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Sabtu, 20 April 2024 - 01:45 WIB

Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian UMKM, Taman Bangkal Sumenep Akan Dijadikan Pusat Hiburan Rakyat

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Berita Terbaru