SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Sat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur, melakukan penindakan tegas, di Jalur B Jembatan Suramadu, Kamis (26/9).
Pelaksanaan penertiban kali ini, dikarenakan pengguna ataupun angkutan jalan, yang melebihi batas normal dan tidak menaati peraturan lalulintas yang ada.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 806 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim menyampikan bahwa pelaksanaan penindakan, dikarenakan tidak menaati aturan yang ada.
“Tindakan tegas ini, berupa tata cara pemuatan barang pada kendaraan barang jenis Pick Up bernopol M- 8986 -HR di KM 4.800 jalur B Jembatan Suromadu dengan Nomer Register Tilang F5660133,” tegas Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.
Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pengguna ataupun angkutan jalan.
“Karena itu, kami sampaikan, dengan melanggar, atau melebihi dalam angkutan barang-barang bawaannya, akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” pesan Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.
Jadilah Pelopor keselamatan dalam berkendara.
“Ingat,,!! Anak istri menanti dirumah kalian. Jogo Jawa Timur. Indonesia maju,” pungkas Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.