Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim

- Admin

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – ABS (22), warga Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya dan ayahnya, Habib Taufiq Assegaf, ke Subdit V Siber Polda Jatim.

Laporan tersebut terkait unggahan 18 akun media sosial di platform YouTube, Instagram, dan lainnya, yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik keluarga Habib Taufiq Assegaf.

Penasihat hukum ABS, Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn., Managing Partner dari Masyhur And Partners, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada 12 Agustus 2024.

” Para pelapor sempat mengunjungi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terkait berita viral di media sosial,” ujar Sayyid.

Menurutnya, Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan para pelapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan saling memaafkan, karena masalah ini tidak melibatkan langsung Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris, melainkan adanya pihak ketiga yang diduga merusak hubungan persaudaraan.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Dampingi Kunjungan 3 Menteri ke Bojonegoro

” Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris juga bersedia membuat surat pernyataan bersama pelapor,” tambah Sayyid.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan video klarifikasi yang melibatkan Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan pelapor. Namun, video klarifikasi itu diunggah oleh akun Instagram Rabithah Alawiyah tanpa inisiatif dari pihak Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris.

Sayyid juga menuturkan bahwa pencemaran nama baik ini berdampak signifikan terhadap stabilitas Pondok Pesantren milik Habib Taufiq Assegaf.

” Banyak wali santri yang khawatir dan ingin menarik anak-anak mereka dari pesantren akibat pencemaran nama baik tersebut,” ungkap Sayyid.

Baca Juga:  Awas Melanggar, Satlantas Polres Sampang Bakal Gelar Razia Rutin Hingga Tingkat Kecamatan

Lebih lanjut, Sayyid menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 18 akun di YouTube yang terlibat dalam kasus ini.

” Kami telah menyerahkan nama-nama akun tersebut ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” jelasnya.

Menanggapi laporan ini, pihak Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Kami menerima laporan pada 12 Agustus 2024, dan saat ini sedang melakukan profiling serta mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujar salah satu penyidik.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana para pelaku diduga telah melakukan penghinaan secara elektronik, sesuai dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Akpol 1992 Pratisarawirya Berbagi Untuk Negeri

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan menindaklanjuti laporan untuk memproses para pelaku secara hukum.

Terkait dugaan peristiwa ini, pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:17 WIB

Desa Bandungrejo Bojonegoro Belum Ada Tahapan Pilkades PAW, Warga Berharap Pilkades Reguler

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:34 WIB

PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:53 WIB

Buka Muswil PKB Jatim, Cak Imin Ajak Kader Dekat dengan Rakyat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Relawan Tolak Projo Menjadi Partai, Mustakim: Arah Organisasi Tetap Ormas Yang setia di garis rakyat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:07 WIB

Puncak Harlah Golkar Bojonegoro, Dihadiri Bupati Bojonegoro

Senin, 9 Juni 2025 - 20:32 WIB

Akis Jazuli Nahkodai DPD Nasdem Sumenep, Ini Kometmen

Senin, 2 Juni 2025 - 12:51 WIB

Tok, DPRD Sampang Setujui Penetapan Dua Raperda Sekaligus

Rabu, 28 Mei 2025 - 21:25 WIB

KPU Bojonegoro Akan Segera Proses PAW Dua Anggota DPRD

Berita Terbaru