Dugaan Pencemaran Nama Baik, Habib Taufiq Assegaf dan Keluarga Melapor ke Polda Jatim

- Admin

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – ABS (22), warga Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya dan ayahnya, Habib Taufiq Assegaf, ke Subdit V Siber Polda Jatim.

Laporan tersebut terkait unggahan 18 akun media sosial di platform YouTube, Instagram, dan lainnya, yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik keluarga Habib Taufiq Assegaf.

Penasihat hukum ABS, Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn., Managing Partner dari Masyhur And Partners, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan pada 12 Agustus 2024.

” Para pelapor sempat mengunjungi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, terkait berita viral di media sosial,” ujar Sayyid.

Menurutnya, Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan para pelapor sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan saling memaafkan, karena masalah ini tidak melibatkan langsung Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris, melainkan adanya pihak ketiga yang diduga merusak hubungan persaudaraan.

Baca Juga:  Alumni AKABRI 1996 Laksanakan Vaksinasi Massal dan Bagikan Sembako 

” Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris juga bersedia membuat surat pernyataan bersama pelapor,” tambah Sayyid.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pembuatan video klarifikasi yang melibatkan Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan pelapor. Namun, video klarifikasi itu diunggah oleh akun Instagram Rabithah Alawiyah tanpa inisiatif dari pihak Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris.

Sayyid juga menuturkan bahwa pencemaran nama baik ini berdampak signifikan terhadap stabilitas Pondok Pesantren milik Habib Taufiq Assegaf.

” Banyak wali santri yang khawatir dan ingin menarik anak-anak mereka dari pesantren akibat pencemaran nama baik tersebut,” ungkap Sayyid.

Baca Juga:  Meresahkan! Maling Motor hingga Tukang Palak Bergentanyangan di Desa Taddan Camplong Sampang

Lebih lanjut, Sayyid menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 18 akun di YouTube yang terlibat dalam kasus ini.

” Kami telah menyerahkan nama-nama akun tersebut ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” jelasnya.

Menanggapi laporan ini, pihak Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan tersebut. “Kami menerima laporan pada 12 Agustus 2024, dan saat ini sedang melakukan profiling serta mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat proses penyelidikan,” ujar salah satu penyidik.

Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana para pelaku diduga telah melakukan penghinaan secara elektronik, sesuai dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga:  Bus Sinar Mas Seruduk Truk Gandeng

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan menindaklanjuti laporan untuk memproses para pelaku secara hukum.

Terkait dugaan peristiwa ini, pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Berita Terbaru