BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Polemik ganti rugi berupa tukar guling lahan terdampak pembangunan Jembatan Glendeng akses penghubung Kabupaten Bojonegoro dan Tuban masih belum menemui titik terang.
Warga berharap kepada Komisi A, lahan yang ditempatinya ada kepastian hukum yang tepat, dari perwakilan dari 27 warga Desa Kalirejo yang mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (26/8/2026).
Kedatangan beberapa warga didampingi langsung oleh Kepala Desa Kalirejo, Sri Untari, beserta Sekretaris Desa (Sekdes), Weli Teguh Saputro.
Rapat audiensi yang dipimpin oleh Khoirul Anam, Komisi A DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, tersebut menghasilkan sejumlah opsi solusi terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini.
Kepala Desa Kalirejo, Sri Untari, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga warganya mendapatkan hak kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
“Pemerintah kabupaten harus memfasilitasi penyelesaian ini. Prinsipnya, 27 warga kami harus mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Sri Untari.
Sementara itu, Sekdes Kalirejo, Weli Teguh Saputro, menjelaskan bahwa masalah ini merupakan warisan persoalan masa lalu yang belum terselesaikan.
Awalnya, 27 warga terdampak pembangunan jembatan dipindahkan ke lahan pengganti di kawasan Buduk. Lahan pengganti seluas kurang lebih 9.100 meter persegi tersebut setara dengan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini ditempati warga.
“Luas tanah pengganti tersebut sekitar 9.100 meter persegi dan diinformasikan sudah berstatus SHM. Namun, hingga saat ini kami tidak mengetahui keberadaan fisik sertifikat tersebut,” kata Weli.
Weli menambahkan, pihak pemdes siap berkoordinasi aktif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri alur berkas tukar guling tersebut.
Menanggapi hal itu, Camat Bojonegoro Kota, David Yudha Prasetya, S.T., M.T., menyarankan agar Pemerintah Desa Kalirejo melacak kembali riwayat pengajuan administrasi yang sempat terputus.
“Lahan TKD pada dasarnya dapat diproses menjadi SHM warga melalui mekanisme tukar guling. Pemdes perlu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ulang untuk melengkapi administrasi baru, sembari menelusuri berkas pengajuan lama yang sempat terhenti,” terang David.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















