Penggrebekan di Club Phoenix, Polda Jatim Tetapkan Seorang Bandar Jadi Tersangka

- Admin

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi yang terjadi di Club Phoenix Jalan Kenjeran, Tambaksari, Kota Surabaya, Minggu (20/3/2022). dan mengamankan lima orang pengunjung yang diduga terlibat kasus tersebut.

Kelima orang tersebut berinisial IS, AM, SA, CA dan DZ yang langsung digelandang menuju Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melalui proses penyelidikan, polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka, Sedangkan yang lain akhirnya dilepas lantaran tidak terbukti menyalahgunakan narkotika,” Ujar Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim, Senin (28/03/2022).

Baca Juga:  Satu Lagi Mucikari Kasus Prostitusi PA Ditetapkan Sebagai DPO

Dijelaskan Dirmanto, Proses penggerebekan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat, IS diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ekstasi di klub-klub malam di Kota Surabaya.

“Atas dugaan itu, polisi kemudian membuntuti IS hingga berhasil meringkusnya saat berada di klub malam Phoenix. Dari tangan IS, polisi menemukan 18 butir pil ekstasi yang disimpan pada bungkus rokok,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan IS dan AM sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. IS berperan sebagai bandar, ia pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan.

Baca Juga:  Pasca Kasus Begal, Polres Lumajang Terjunkan Seribu Personel

Sementara tersangka lain, AM, sebatas pengguna, sehingga penyidik memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bojonegoro Darurat Upah: Puluhan Massa Lintas Sektor Kepung DPRD, Tuntut Keadilan di Tanah Kaya Minyak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:58 WIB

Dari Bojonegoro ke Baitullah, Ribuan Jamaah Haji Berangkat Diiringi Doa dan Harapan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:40 WIB

Dandim 0813 Bojonegoro Turun Langsung Temui Massa Ojol Sebelum Bergerak ke Disperinaker

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:38 WIB

Warga Wonocolo Bojonegoro Bantah Isu Setoran, Tegaskan Pengelolaan Sumur Tua Berbasis Kearifan Lokal

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Berita Terbaru