Banyak Bangunan Melanggar Aturan, Satpol PP Sampang Seperti Macan Ompong

- Admin

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dinilai ompong dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Bagaimana tidak, sebagai pengawal Perda, Satpol PP tidak mampu menertibkan bangunan-bangunan yang diduga kuat belum mengantongi Analisis terhadap Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin).

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, warga menyebut Satpol PP hanya berani menertibkan pelanggaran pada pedagang kecil saja sedangkan pelanggaran bangunan yang jelas merugikan negara dibiarkan begitu saja.

Hal ini terjadi pada salah satu bangunan yang dinilai bermasalah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Meski bangunan itu dikeluhkan oleh banyak warga, namun aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Satpol PP setempat.

Baca Juga:  Jadi Lokasi Rapat Pimpinan Kodam V/Brawijaya, Ini yang Disampaikan Bupati Sampang

Padahal, merujuk Pasal 1 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Salah seorang warga berinisial AP mengeluhkan kinerja Satpol PP yang dinilai tajam saat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat kecil. Ia juga sangat menyayangkan kinerja Satpol PP yang hingga saat ini belum melakukan tindakan yang serius sesuai tupoksinya.

“Satpol PP tidak menghargai bagaimana perasaan pedagang kecil. Kalau pembangunan bermasalah dibiarkan, kami pastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan amburadul,” ketus AP, Senin (23/08/2021).

Baca Juga:  Bawa Barang Haram, Warga Bragung Sumenep Ditangkap Polisi

AP mengaku sangat prihatin dengan maraknya pelanggaran izin bangunan. Untuk itu dirinya mengingatkan agar pemerintah daerah lebih memperketat pengawasan perizinan terkait pembangunan di kota Sampang.

“Jika itu dibiarkan, kami khawatir pelanggaran IMB semakin parah di kawasan perkotaan. Maka, kami berharap agar Satpol PP jangan melempem, tegakkan perda kepada semua yang melanggar aturan,” tegas AP.

Fasilitas publik yang dirusak dan dialihfungsikan seperti trotoar dan jalur hijau harus ditindak tegas. Siapa yang melanggar dan merusak harus ditindak bahkan bangunannya harus dibongkar.

“Kita bisa belajar dari kota Surabaya, dimana Pemkot cukup tegas dalam menerapkan aturan tentang larangan penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai kepentingan pribadi,” tandas AP.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar FGD Pembangunan KIHT

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Sampang Suryanto mengklaim jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait, agar pemilik bangunan yang melanggar segera diberikan tegoran.

“Kami sudah koordinasi dengan dinas terkait, agar menyampaikan surat tegoran kepada para pemilik bangunan yang tidak sesuai aturan,” ujar Suryanto.

Selain itu, kata Suryanto, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan yang kemudian dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Nanti akan ada tindakan secara terpadu, seperti apa hasilnya kita tunggu perkembangan setelah ada tegoran dari dinas terkait,” pungkas Suryanto.

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat
Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru