Banyak Bangunan Melanggar Aturan, Satpol PP Sampang Seperti Macan Ompong

- Admin

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dinilai ompong dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Bagaimana tidak, sebagai pengawal Perda, Satpol PP tidak mampu menertibkan bangunan-bangunan yang diduga kuat belum mengantongi Analisis terhadap Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin).

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, warga menyebut Satpol PP hanya berani menertibkan pelanggaran pada pedagang kecil saja sedangkan pelanggaran bangunan yang jelas merugikan negara dibiarkan begitu saja.

Hal ini terjadi pada salah satu bangunan yang dinilai bermasalah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Meski bangunan itu dikeluhkan oleh banyak warga, namun aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Satpol PP setempat.

Baca Juga:  Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Perguruan Silat Surban Putih Sampang Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Padahal, merujuk Pasal 1 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Salah seorang warga berinisial AP mengeluhkan kinerja Satpol PP yang dinilai tajam saat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat kecil. Ia juga sangat menyayangkan kinerja Satpol PP yang hingga saat ini belum melakukan tindakan yang serius sesuai tupoksinya.

“Satpol PP tidak menghargai bagaimana perasaan pedagang kecil. Kalau pembangunan bermasalah dibiarkan, kami pastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan amburadul,” ketus AP, Senin (23/08/2021).

Baca Juga:  Jajaran PTPN X Silaturahim Dengan Kapolda Jatim

AP mengaku sangat prihatin dengan maraknya pelanggaran izin bangunan. Untuk itu dirinya mengingatkan agar pemerintah daerah lebih memperketat pengawasan perizinan terkait pembangunan di kota Sampang.

“Jika itu dibiarkan, kami khawatir pelanggaran IMB semakin parah di kawasan perkotaan. Maka, kami berharap agar Satpol PP jangan melempem, tegakkan perda kepada semua yang melanggar aturan,” tegas AP.

Fasilitas publik yang dirusak dan dialihfungsikan seperti trotoar dan jalur hijau harus ditindak tegas. Siapa yang melanggar dan merusak harus ditindak bahkan bangunannya harus dibongkar.

“Kita bisa belajar dari kota Surabaya, dimana Pemkot cukup tegas dalam menerapkan aturan tentang larangan penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai kepentingan pribadi,” tandas AP.

Baca Juga:  Pilkada 2024 : Jika Fauzi Calon Wakil Gubernur, Zainal Arifin Calon Bupati Sumenep?

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Sampang Suryanto mengklaim jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait, agar pemilik bangunan yang melanggar segera diberikan tegoran.

“Kami sudah koordinasi dengan dinas terkait, agar menyampaikan surat tegoran kepada para pemilik bangunan yang tidak sesuai aturan,” ujar Suryanto.

Selain itu, kata Suryanto, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan yang kemudian dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Nanti akan ada tindakan secara terpadu, seperti apa hasilnya kita tunggu perkembangan setelah ada tegoran dari dinas terkait,” pungkas Suryanto.

Berita Terkait

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal
Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:48 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:46 WIB

Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Berita Terbaru