Banyak Bangunan Melanggar Aturan, Satpol PP Sampang Seperti Macan Ompong

- Admin

Senin, 23 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dinilai ompong dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Bagaimana tidak, sebagai pengawal Perda, Satpol PP tidak mampu menertibkan bangunan-bangunan yang diduga kuat belum mengantongi Analisis terhadap Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin).

Informasi yang didapat kontributor suarabangsa.co.id, warga menyebut Satpol PP hanya berani menertibkan pelanggaran pada pedagang kecil saja sedangkan pelanggaran bangunan yang jelas merugikan negara dibiarkan begitu saja.

Hal ini terjadi pada salah satu bangunan yang dinilai bermasalah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Meski bangunan itu dikeluhkan oleh banyak warga, namun aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Satpol PP setempat.

Baca Juga:  Ditinggal ke Pesantren, Rumah dan Mebel Milik Warga Karduluk Sumenep Terbakar

Padahal, merujuk Pasal 1 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Salah seorang warga berinisial AP mengeluhkan kinerja Satpol PP yang dinilai tajam saat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat kecil. Ia juga sangat menyayangkan kinerja Satpol PP yang hingga saat ini belum melakukan tindakan yang serius sesuai tupoksinya.

“Satpol PP tidak menghargai bagaimana perasaan pedagang kecil. Kalau pembangunan bermasalah dibiarkan, kami pastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan amburadul,” ketus AP, Senin (23/08/2021).

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Grand Livina Seruduk Toyota Altis

AP mengaku sangat prihatin dengan maraknya pelanggaran izin bangunan. Untuk itu dirinya mengingatkan agar pemerintah daerah lebih memperketat pengawasan perizinan terkait pembangunan di kota Sampang.

“Jika itu dibiarkan, kami khawatir pelanggaran IMB semakin parah di kawasan perkotaan. Maka, kami berharap agar Satpol PP jangan melempem, tegakkan perda kepada semua yang melanggar aturan,” tegas AP.

Fasilitas publik yang dirusak dan dialihfungsikan seperti trotoar dan jalur hijau harus ditindak tegas. Siapa yang melanggar dan merusak harus ditindak bahkan bangunannya harus dibongkar.

“Kita bisa belajar dari kota Surabaya, dimana Pemkot cukup tegas dalam menerapkan aturan tentang larangan penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai kepentingan pribadi,” tandas AP.

Baca Juga:  KH Said Aqil Apresiasi Hasil Survey Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik

Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Sampang Suryanto mengklaim jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait, agar pemilik bangunan yang melanggar segera diberikan tegoran.

“Kami sudah koordinasi dengan dinas terkait, agar menyampaikan surat tegoran kepada para pemilik bangunan yang tidak sesuai aturan,” ujar Suryanto.

Selain itu, kata Suryanto, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan yang kemudian dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Nanti akan ada tindakan secara terpadu, seperti apa hasilnya kita tunggu perkembangan setelah ada tegoran dari dinas terkait,” pungkas Suryanto.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru